
Radarkarawang.id– Polisi mewanti-wanti, masyarakat mesti awas pencurian kendaraan bermotor modus debt collector. Baru-baru ini, polisi tangkap dua orang pelaku pencurian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura sebagai debt collector (DC).
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, salah satunya terkait aksi curanmor.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan termasuk curanmor untuk beraksi.
Baca Juga: WN Arab Saudi dan Timor Leste Kuliah di UBP
“Ya, kami berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor dengan modus pura-pura menjadi debt collector,” tegas Fiki, Senin (25/8), pada wartawan.
Tidak hanya itu, Fiki juga menunjukan keseriusan berantas curanmor. “Ini wujud keseriusan dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Kapolres menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Polsek hingga unit Reskrim, agar meningkatkan patroli di titik-titik rawan.
Terutama, tambah Fiki, pada malam hari dan di area parkir yang minim pengawasan. “Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.
Fiki jamin penjahat tidak akan bergerak bebas. “Kami pastikan Karawang tidak akan menjadi ruang bebas bagi para pelaku curanmor,” tambahnya.
Selain langkah penindakan, Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pelaku kejahatan saat beraksi di lapangan.
Tonton Juga: RAPAT DPR MASA LAMPAU
Warga harus bisa berperan aktif bersama aparat menjaga keamanan lingkungan, salah satunya melalui ronda malam atau siskamling di wilayahnya masing-masing.
Tujuannya yaitu agar tingkat kejahatan curanmor di Kabupaten Karawang dapat terus berkurang dan keamanan lingkungan semakin terjaga, masyarakat tidak khawatir.
“Kami mendorong peran serta masyarakat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polres Karawang telah membuka layanan pengaduan cepat,” ujar Fiki.
“Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut melalui WA Lapor Pak Kapolres dan call center 110. Jangan sungkan lapor polisi,” tutup Fiki.
Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya ketika bertemu dengan orang yang mengaku debt collector. Masyarakat berhak mempertahakan kendaraanya. (uty)