HEADLINE
Trending

Rokok Cukai Masih Marak

KOTABARU, RAKA- Meskipun sering dirazia, namun rokok tanpa cukai masih beredar dan dijual di warung kelontong. Informasi roko yang menjual rokok tanpa cukai mudah didapat masyarakat dari mulut-mulut.

Warga Kecamatan Kotabaru yang enggan disebutkan nama tersebut mengatakan, pihak berwenang seringkali melakukan penertiban rokok-rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Kotabaru. Dulu di wilayah Desa Pucung terdapat beberapa warung yang menjual rokok tanpa cukai.

baca juga : Tahun ini Dua Ribu Vaksin Rabies Gratis

“Setahu saya di wilayah Desa Pucung ada tiga warung yang menjual rokok tanpa cukai. Namun informasi sudah dilakukan penertiban dan kini tidak menjual kembali,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (25/8).

Disampaikannya juga, meskipun toko tersebut sudah dilakukan penertiban dan tidak kembali menjual rokok tanpa cukai, teman-temanya masih mudah mendapatkan rokok tanpa cukai tersebut. Informasi toko yang menjual rokok tanpa cukai didapatkan dari mulut ke mulut.

“Meskipun harga rokok tanpa cukai saat ini mengalami kenaikan, dari Rp 10 ribu per bungkus menjadi Rp 12 ribu per bungkus masyarakat tetap banyak yang mengincar dan mengkonsumsinya,”paparnya.

tonton juga : TIGA PEMBUNUH BERANTAI

Dijelaskannya juga, alasan rokok tanpa cukai masih banyak diincar masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok yang terdapat cukainya. Harga roko yang terdapat cukai per bungkus ada yang sampai Rp 45 ribu.

“Mungkin Rp 45 ribu perbungkus bagi karyawan perusahan lebih terjangkau, tapi bagi mereka yang kerja serabutan atau tidak menentu sangatlah berat, sehingga banyak yang memilih untuk membeli rokok tanpa cukai,”paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpo PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Karawang. Namun, dalam penertibannya harus dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.

“Jadi kami tidak bisa melakukan penertiban sendirian, harus melibatkan KPPBC Purwakarta. Untuk melakukan penertiban kembali kami masih menunggu jadwal dari KPPBC Purwakarta,” singkatnya. (zal)

Related Articles

Back to top button