DPT Lebih Banyak Dibanding Warga Wajib e-KTP
KARAWANG, RAKA – Mendekati hari pencoblosan tanggal 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terus menyisir pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hingga saat ini, DPT hasil penetapan 17 Februari 2019 yang dipegang KPU Karawang berjumlah 1.678.239 orang. Lebih banyak dibanding warga Karawang wajib e-KTP yaitu 1.651.880 orang. Selisihnya 26.359 orang.
Mengenai selisih itu, Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, DPT dan warga wajib e-KTP sangat memungkinkan tidak sinkron. Ada beberapa hal yang mempengaruhi hal itu, yaitu ada pemilih belum berusia 17 tahun namun dia sudah menikah. “Jadi kalau sudah menikah harus masuk DPT, meski yang bersangkutan belum berumur 17 tahun. Itu tersebar di beberapa desa dan kelurahan di Karawang. Mungkin jumlahnya lumayan,” kata Farid kepada Radar Karawang, Kamis (14/3).
Ia melanjutkan, faktor kedua yaitu pemilih genap berusia 17 tahun saat tanggal 17 April 2019. “Kita dapat data dari Disdukcatpil data pemilih pemula yang pada tanggal 17 April nanti genap 17 tahun. Nah itu dimasukan dalam DPT,” ujarnya.
Faktor ketiga, kata Farid, pendatang yang sudah memiliki e-KTP sebelum menetap di Karawang. “Pendatang ini tidak wajib perekaman di Disdukcatpil Karawang, karena sudah punya e-KTP,” tuturnya.
Ketiga faktor itu, kata Farid menjadi penyebab ketidaksinkronan antara jumlah DPT dengan warga wajib e-KTP di Disdukcatpil Karawang. “Jelas hasinya akan berbeda,” katanya.
Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, data yang disajikan dalam DPT dan data di Disdukcatpil pasti akan berbeda. Sebab data yang ada di Disdukcatpil hanya data yang sedang proses perekaman, dari masyarakat yang datang melakukan pendataan. “Jadi jangan disamakan dengan yang ada di KPU itu beda. DPT tambahan konfirmasikan saja ke KPU,” katanya.
Ia melanjutkan, data yang ada di Disdukcatpil hanya data berdasarkan rutinitas perekaman dan percetakan hasil masyarakat. Tapi kalau DPT sudah ranah dari KPU pusat dengan Kemendagri. “DPT dan wajib KTP kita kirim berdasarkan nilai masuk ke kita, dan dari Kemendagri ada pembersihan dan pengolahan. Dari kementerian ada yang meninggal, ada yang pemilih pemula, ada yang pindah, dan yang datang itu yang jadi patokan,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan menyampaikan, DPT terus berjalan. Selain dari data DPT yang sudah ditetapkan, kewajiban panitia melakukan pendataan akan terus dilakukan dengan melakukan pendataan daftar pemilih khusus. “Saya baru tahu (DPT lebih banyak dibanding warga wajib eKTP). Pastinya dari kita akan terus mengawasi,” katanya. (apk)