
Radarkarawang.id- Saat ini, volume sampah Karawang capai 1.200 ton per hari. Bupati Karawang Aep Syaepuloh akui ini tantangan besar untuk mengatasinya.
Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan sampah di Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyusun aturan melalui peraturan daerah (perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu (27/8) menggelar rapat paripurna. Dalam rapat paripurna ini hadir juga Bupati Karawang.
Agenda paripurna membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting menyangkut pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang yang masyarakat butuhkan.
Pertama perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, kedua Raperda Karawang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Bupati Karawang Anggarkan Rp100 Miliar Tahun 2026 untuk Renovasi Sekolah Rusak
Penandatanganan berita acara persetujuan telah dilakukan antara Bupati Karawang bersama pimpinan DPRD sebagai simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislative.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyoroti secara khusus persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Aep menyebut, volume sampah di Kabupaten Karawang telah mencapai 1.200 ton per hari, sehingga membutuhkan langkah-langkah serius dalam pengelolaannya.
“Pengelolaan sampah harus dilihat dari dua dimensi, yaitu sosial dan dimensi ekonomi,” kata Bupati Aep Syaepuloh saat rapat paripurna,” katanya.
Tonton Juga: Suasana Bendungan Walahar
“Sampah tidak boleh lagi hanya menjadi limbah yang mencemari tanah dan lingkungan, tetapi harus bisa memberikan nilai tambah,” tegas Aep.
Aep menambahkan, strategi pengelolaan yang tepat akan mampu mengubah sampah menjadi energi alternatif, sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan. Persoalan sampah jadi perhatian Pemkab Karawang.
Selain membahas persoalan lingkungan, pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 juga menjadi sorotan penting. Pemkab bersama DPRD susun kembali prioritas pembangunan.
Hal ini penting, agar pembangunan bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan keputusan ini merupakan wujud sinergi eksekutif dan legislatif merumuskan kebijakan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Raperda yang disahkan adalah langkah strategis. DPRD akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Karawang,” ujarnya. (uty)