
KARAWANG, RAKA– Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin dengan jumlah mencengangkan.
Seorang pria bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 20.000 butir obat keras di wilayah hukum Polres Karawang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari.
Baca Juga : Mengabdi Puluhan Tahun, Masih Belum Nikmati Tukin
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan Nurzain, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras jenis tramadol dan eksimer.
“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblaongsari, Kecamatan Klari.
Di lokasi ini, petugas menemukan 17 boks berisi 17.000 butir serta 260 lembar obat kemasan silver hijau berisi 2.600 butir. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti mencapai 20.000 butir obat keras.
Tonton Juga : Hakim Syafiuddin, Berani Penjarakan anak Presiden
“Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial ATA yang saat ini masih dalam pencarian. Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan ke Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Cep Wildan.
Atas perbuatannya, Efendi dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.(uty)