
KARAWANG,RAKA- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum sebut jembatan PT Jui Shin Indonesia (JSI) tidak berizin. Padahal, jembatan ini sudah dipakai perusahaan sebai akses membawa hasil tambang di Karawang Selatan.
Sebelumnya, BBWS Citarum mengeluarkan surat terkait permohonan informasi dari DPD Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Karawang, dengan nomor surat SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025 di Bandung. Dalam surat tersebut, BBWS Citarum menyampaikan dua informasi. Pertama terkati dengan tanah sempadan Sungai Cibeet, statusnya dikuasi oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
Kedua, terkait status jembatan penghubung dari Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT Jui Shin Indonesia. Jembatan tersebut dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia belum memiliki izin. BBWS Citarum mengimbau PT Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut.
Baca Juga : DLHK Klaim Data Tenaga Kebersihan Sudah Sesuai
Terkait surat BBWS Citarum tersebut, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana menyebut, keberadaan jembatan yang dibangun sejak awal 2015 itu menimbulkan berbagai persoalan. Selain memicu mobilisasi kendaraan berat yang menyebabkan kerusakan jalan dan polusi, jembatan tersebut juga disebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat umum.
“Sejak awal pembangunannya, jembatan itu disebut untuk kepentingan masyarakat Karawang-Bekasi. Faktanya, sampai sekarang sama sekali tidak bisa diakses warga. Jembatan itu mutlak hanya untuk perusahaan Jiushin,” katanya, Kamis (28/8).
Dikatakan Nace, masyarakat yang mencoba melintas justru dianggap melanggar aturan dengan adanya papan larangan bertuliskan ancaman pidana karena memasuki area pribadi. Dengan begitu, ia menuntut konsistensi BBWS Citarum dalam menegakkan aturan. Ia membandingkan dengan sikap BBWS sebelumnya yang tegas terhadap jembatan penyeberangan perahu.
Tonton Juga : TAN MALAKA, BAPAK REPUBLK YANG DILUPAKAN
“Jangan sampai jembatan perahu saja diancam dibongkar, sementara jembatan permanen yang jelas belum berizin tidak berani disentuh. Kami menunggu langkah berani dari BBWS untuk membongkarnya,” paparnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah bersama Satpol PP Karawang untuk berkoordinasi dengan BBWS Citarum agar mengambil tindakan tegas. “Kalau memang dinyatakan tidak sah, ya harus dibongkar,” ujarnya.
Nace menyebut, pihak JSI sempat mengelabui masyarakat dan pejabat Karawang. Saat meminta izin, JSI menyebut jembatan tersebut bakal menjadi sarana penghubung warga Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi di bagian selatan. Namun, sambung dia, setelah jembatan selesai dibangun, tak ada masyarakat umum yang diperbolehkan menggunakan jembatan tersebut.
“Jembatan itu mutlak hanya dipakai untuk aktivitas pabrik semen. Bagai mana tidak, pabrik semen berada di wilayah Kabupaaten Bekasi, sedangkan bahan bakunya ditambang dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan yang lokasinya ada di Kabupaten Karawang,” tutupnya. (asy)