TELUSUR
Trending

Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Karawang: Hak Pendidikan Jangan Berhenti di Atas Kertas

radarkarawang.id – Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan jelas: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Konstitusi ini telah berusia puluhan tahun, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tanda tanya besar: apakah hak itu sudah benar-benar terpenuhi?

Miris rasanya bila UUD 1945 yang seharusnya menjadi pijakan bangsa hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas. Fasilitas pendidikan masih menjadi masalah klasik di banyak daerah, termasuk Karawang.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan dari 1,18 juta ruang kelas SD di Indonesia untuk tahun ajaran 2024/2025, sebanyak 60,3% dalam kondisi rusak: 27,22% rusak ringan, 22,27% rusak sedang, dan 10,81% rusak berat. Ruang kelas yang benar-benar layak hanya 39,7%. Angka-angka ini memperlihatkan masalah yang masif, bukan sekadar kasus insidental.

Potret Nyata di Karawang

Di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, SD Negeri Kutagandok 3 terpaksa menerapkan sistem masuk pagi dan siang bagi sebagian siswa karena ruang kelas tidak mencukupi. Siswa yang belajar siang sering kali kurang kondusif dan tidak fokus menerima pelajaran karena durasi belajar lebih pendek dibanding kelas pagi. Komite sekolah mengaku sudah berkali-kali mengajukan penambahan ruang kelas kepada pemerintah daerah sejak tiga tahun lalu, namun belum ada realisasi.

Kasus lain terjadi di SMP Negeri 1 Cilebar. Pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan secara swakelola bernilai sekitar Rp1,88 miliar justru menimbulkan kisruh karena panitia pembangunan dari unsur masyarakat tidak dilibatkan secara penuh, dan pengelolaan keuangan dinilai tidak transparan. Padahal mekanisme swakelola menempatkan panitia masyarakat pada posisi strategis untuk mengawasi pembangunan dan keuangan.

Revitalisasi Sekolah dan Mekanisme Swakelola

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 memang dirancang agar lebih transparan dan partisipatif. Ada tiga hal penting:

  • Swakelola: Dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri dengan melibatkan masyarakat setempat.
  • Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP): Dibentuk panitia yang melibatkan masyarakat dan didampingi tim teknis perencana serta pengawas agar pekerjaan sesuai standar dan keuangan terbuka.
  • Pendampingan Teknis: Sekolah penerima program didampingi perguruan tinggi serta tim dari Dinas Pendidikan dan Kementerian untuk memastikan kualitas pembangunan.

Jika mekanisme ini dijalankan dengan benar, dana besar bukan hanya membangun gedung baru, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas hasil pembangunan. Kasus SMPN 1 Cilebar justru memperlihatkan pentingnya pengawasan agar mekanisme ini tidak hanya indah di atas kertas.

Momentum Perbaikan Nyata

Revitalisasi seharusnya bukan sekadar mengganti genteng bocor atau mengecat tembok lama. Ia harus menjadi momentum menghadirkan ruang belajar yang aman, ramah anak, inklusif, dan tahan bencana. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan ketat adalah kunci agar dana besar benar-benar tepat sasaran.

Meneguhkan Komitmen Negara

UUD 1945 telah memberikan mandat jelas. Program revitalisasi dengan dana besar adalah kesempatan negara memenuhi hak pendidikan warganya. Namun implementasinya harus transparan, berpihak pada yang paling tertinggal, dan mengutamakan mutu, bukan hanya kuantitas.

Karawang dengan potret SDN Kutagandok 3 yang kekurangan ruang kelas dan SMPN 1 Cilebar yang bermasalah dalam swakelola adalah cermin betapa pentingnya pengawasan agar revitalisasi benar-benar menjawab kebutuhan, bukan menambah masalah baru. Inilah ujian nyata bagi komitmen negara menghadirkan pendidikan bermutu bagi semua anak Indonesia.

Oleh: Muhammad Fikri Al Hakim – Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Magelang dan pemerhati kebijakan pendidikan

Related Articles

Back to top button