
Radarkarawang.id – Usai kasus pencabulan terbongkar,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ungkap kondisi santriwati korban pencabulan di Rengasdengklok trauma berat.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, mengungkapkan kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan setelah kejadian ini, terutama ramai jadi perhatian publik.
Korban mengalami trauma berat hingga menunjukkan gejala speech delay atau keterlambatan berbicara. Ini harus menjadi perhatiannya bersama untuk bantu korban.
“Kemarin kami sudah melakukan pendampingan awal. Anaknya memang agak sulit bicara, ekspresinya kosong. Ini menandakan trauma yang cukup dalam. Kami telah melibatkan psikolog untuk membantu proses pemulihan,” kata Wiwiek, Selasa (30/9).
Baca Juga: Parkland Podomoro Karawang Raih Penghargaan Best Regional Development Project
Sampai saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi korban agar jangan sampai mengalami trauma parah yang membuatnya semakin terpuruk.
“Kam berharap dengan pendampingan ini, SSA (korban) bisa kembali menjalani kehidupan normal tanpa merasa ada trauma yang terus berkepanjangan,” paparnya.
Sebelumnya, sopir pesantren cabuli santriwati di Rengasdengklok, pada sekitar Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi sudah amankan pelaku untuk proses hukum.
Kejadian ini menimpa santriwati berusia 15 tahun, asal Kutawaluya yang sedang menuntut ilmu di salah satu pesantren di Kecamatan Rengasdengklok.
Pelaku berinisial AP alias Endang, pria berusia 46 tahun, merupakan sopir angkutan santri yang setiap hari antar-jemput santri ke sekolah.
Pelaku menyetubuhi korban saat santri lain turun dan korban tinggal sendirian di dalam mobil. Korban mengaku, pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali.
Usai kejadian ini mencuat, pihak pelaku malah menyerang balik korban dengan tuduhan pemerasan dan kuasa hukum pelaku melayangkan surat somasi.
Hal ini, membuat korban dan keluarganya tertekan sehingga mengadukan persoalan ini kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Rabu (29/9) meminta bantuan.
Tonton Juga: Bangunan Peninggalan Belanda Bekas Pekerja PJKA
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan kasus dalam penanganan pihak berwenang.
Pelaku AP telah mendekam di Mapolres Karawang usah korban melapor 10 September 2025. Pelaku setubuhi korban sekitar Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Menurut pengakuan korban, pelaku setubuhi korban sebanyak tiga kali di sekitar lingkungan pesantren,” jelas Ipda Cep.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (uty)