HEADLINE
Trending

Tempat Nongkrong di Tuparev Kena Usik

Gegara Pedagang Gunakan Trotoar

radarkarawang.id – Masyarakat Karawang mengeluhkan keberadaan pedagang malam yang berjejer di trotoar perkotaan, lantaran menganggu aktivitas berkendara dan membuat macet lalu lintas.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kabupaten Karawang sempat diramaikan dengan menjamurnya warung kopi, angkringan, hingga kedai yang menata bangku-bangku kecil di trotoar dan sebagian badan jalan, khususnya di sepanjang Jalan Tuparev. Fenomena ini biasanya berlangsung dari sore hingga malam hari, bahkan ada yang beroperasi hingga dini hari.

Kehadiran tempat duduk sederhana di pinggir jalan tersebut dinilai mampu menciptakan suasana santai dan menarik minat masyarakat, terutama kalangan muda, untuk berkumpul. Namun, praktik penataan kursi yang memanfaatkan trotoar hingga badan jalan menuai pro dan kontra.

Salah satu contoh terlihat di kawasan sekitar Klenteng Bio Kwan Tee Koen. Sebuah warung kopi di lokasi tersebut diketahui menata kursi hingga menjorok ke badan jalan di area tikungan. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengunjung dan pengguna jalan yang melintas.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, bahwa fenomena berjualan kopi di trotoar Jalan Raya Tuparev telah ditangani oleh pihak Kelurahan Nagasari bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Pedagang sudah membuat pernyataan dengan pihak kelurahan. Kita akan terus melakukan monitoring,”katanya kepada Radar Karawang, Rabu (8/10).

Sementara itu, Kepala Kelurahan Nagasari Hasbullah menjelaskan, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pedagang kopi di sepanjang Jalan Tuparev.

“Puncaknya pada malam Senin kemarin kami melakukan swiping sekaligus pendataan terhadap para pedagang malam. Keesokan harinya, Selasa (8/10) kami mengundang mereka untuk diberi arahan,”paparnya.

“Saya kemarin mendata para pedagang yang jualannya sampai subuh aja sekitar 20 pedagang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan kelurahan.

“Untuk penegakan aturan, silakan konfirmasi ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegasnya. (zal)

Related Articles

Back to top button