
KARAWANG, RAKA- Kabupaten Karawang memilik beberapa cagar budaya, diantaranya bangunan ruang kelas di SDN Pisangsambo 1, Kecamatan Titrtajaya.
Bangunan SD Pisangsambo 1 resmi ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten pada 24 November 2023 lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Misalnya, penetapan Surat Keputusan yang dikeluarkan secara langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Sekolah dasar yang berlokasi di Dusun Pisangsambo, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, itu dikenal sebagai gedung sekolah peninggalan zaman Belanda yang berdiri pada tahun 1912.
Bangunan sekolah ini terbuat dari bambu dan memiliki lantai kayu jati. Dan bangunan peninggalan Belanda tersebut sudah beberapak kali mengalami pemindahan untuk menghindari banjir pada saat itu.
Pada awal berdiri, sebagian besar siswa di sekolah ini berasal dari golongan China dan Belanda. Meski begitu ada pula siswa Indonesia yang berasal dari golongan bangsawan. Bahkan pihak sekolah masih menyimpan rapih arsip berupa buku induk pertama, tulisan di buku induk tersebut masih menggunakan Bahasa Belanda.
Selain arsip buku, terdapat pula dua model meja peninggalan Belanda. Pertama model meja yang panjang dan dapat di gunakan oleh enam siswa secara bersama.
Kedua model meja yang menyatu dengan kursi dan terdapat tempat untuk meletakkan kuas untuk menulis. Kemudian ada juga peninggalan benda sejarah berupa lemari.(mra)