
radarkarawang.id — Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa PT Jui Shin Indonesia wajib mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkut material yang diberlakukan pemerintah daerah. Meski aturan itu telah mulai dijalankan, Aep mengakui masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
“Gak boleh. Kemarin sudah saya sampaikan ke pihak Jui Shin, tolong hargai kami. Pemerintah daerah sudah sangat baik, jadi kalau mereka masih melanggar, berarti tidak komitmen,” ujar Bupati Aep, saat ditemui usai rapat koordinasi, Jumat (10/10).
Aep mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi kebutuhan industri, termasuk memberikan kelonggaran jam angkut material di malam hari, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bupati menjelaskan, dalam aturan yang disepakati, truk pengangkut material mentah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Sementara untuk truk pembawa produk semen jadi yang telah diproduksi pabrik, tetap diperbolehkan beroperasi sejak pagi hingga sore.
“Material boleh masuk mulai jam 7 malam sampai jam 5 subuh. Tapi kalau material yang sudah diproduksi oleh pabrik Jui Shin, semen jadi, itu boleh dari pagi sampai sore,” terang Aep.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan industri dan kenyamanan warga sekitar yang selama ini terdampak aktivitas lalu lintas kendaraan berat milik perusahaan.
“Kalau semuanya kita tahan, ya gak mungkin juga. Tapi saya sudah sampaikan, mereka harus disiplin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aep juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Bekasi Ade Yasin terkait rencana pembukaan akses jalan baru yang akan menjadi jalur alternatif kendaraan PT Jui Shin.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat solusi jangka panjang agar aktivitas industri tidak lagi mengganggu pemukiman warga.
“Saya sudah sampaikan ke Bupati Bekasi, Pak Ade, insya Allah. Tinggal investornya saja yang harus cepat bergerak membeli lahan untuk jalan itu,” tutur Aep.
Bupati menegaskan, Pemkab Karawang mendukung iklim investasi selama perusahaan patuh terhadap aturan dan menghormati kebijakan pemerintah daerah.
“Kami terbuka pada investasi, tapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan itu wajib. Jangan sampai sudah diberi ruang, malah melanggar,” pungkasnya. (uty)