
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta kini menghadapi tantangan serius dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Masih banyak instansi pemerintah yang malas bayar retrebusi.
Pasalnya, masih banyak instansi pemerintahan, mulai dari dinas, kecamatan, hingga pemerintah desa, yang belum membayar kewajiban retribusi pelayanan persampahan sejak awal tahun 2025.
Kondisi ini membuat DLH mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat tagihan kepada puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa.
Baca Juga: Perundungan di Sekolah Masih Terjadi, Ini Penyebabnya
Surat tersebut sudah keluar pada 10 Oktober 2025 dan mulai mengirimkan ke masing-masing kantor pada Selasa (14/10).
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah menuturkan bahwa penagihan ini bukan semata-mata untuk menekan. Tapi sebagai bentuk pengingat agar seluruh instansi lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap kebersihan daerah.
“Retribusi ini bukan beban, melainkan bentuk partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan kita bersama,” ujar Erlan, Kamis (16/10).
Ia mengungkapkan, terdapat 22 OPD, 11 kecamatan, dan 44 pemerintah desa yang hingga kini belum melunasi kewajiban retribusinya.
Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, setiap kantor pemerintahan harus membayar tarif retribusi sebesar Rp500 ribu per bulan.
Tonton Juga: Bangunan Peninggalan Belanda Bekas Pekerja PJKA
Erlan menambahkan, dana retribusi tersebut berperan penting dalam mendukung operasional kebersihan di Purwakarta, termasuk pengangkutan dan pengelolaan sampah dari berbagai wilayah. Tanpa dukungan pembayaran yang lancar, program kebersihan daerah dapat terhambat.
“Tahun ini target PAD dari retribusi sampah Rp4 miliar, dan dalam perubahan anggaran naik menjadi Rp5 miliar. Saat ini baru terealisasi 70 persen,” jelasnya.
DLH memberikan dua opsi bagi instansi yang akan melunasi tagihan, yakni melalui transfer ke rekening resmi DLH Purwakarta atau pembayaran langsung di kantor dinas.
Erlan berharap, langkah penagihan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem retribusi yang lebih tertib dan transparan, serta mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya ada di tangan masyarakat, tetapi juga di pundak seluruh lembaga pemerintahan. (yat)



