
radarkarawang.id – Kasus warga yang tertabrak kereta api masih kerap terjadi di Kabupaten Karawang. Marak kecelakaan, KAI bakal tutup perlintasan ilegal. Baru-baru ini, sejumlah warga tewas tersambar kereta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KAI menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam setiap operasionalnya.
“Berdasarkan Pasal 178 UU 23/2007, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian,” katanya, Selasa (21/10).
Selain itu, Pasal 114 dan 115 UU 22/2009 juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang serta mematuhi rambu dan sinyal yang ada.
Menurutnya, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik, Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain pertama melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan. KAI rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jalan, sekolah, dan komunitas sekitar jalur rel. Edukasi ini menekankan larangan berjalan di atas rel, membuka paksa palang pintu, serta pentingnya berhenti, melihat, dan mendengarkan sebelum melintas di perlintasan.
Kemudian yang kedua melakukan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait. KAI juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Kepolisian untuk menutup perlintasan sebidang ilegal dan meningkatkan pengamanan di perlintasan resmi. Lalu yang ketiga peningkatan fasilitas dan pengawasan.
Melalui kerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian dan Pemda, KAI mendorong pembangunan fly over atau underpass serta peningkatan sistem keamanan, seperti pemasangan palang otomatis, CCTV, dan petugas penjaga perlintasan.
Terakhir yang keempat penegakan hukum dan disiplin. KAI bersama aparat penegak hukum menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan di jalur rel, termasuk mereka yang berjalan atau beraktivitas di ruang manfaat jalur tanpa izin, sesuai Pasal 181 huruf a UU 23/2007.
Diteruskannya, PT KAI (Persero) menghimbau warga Karawang dan sekitarnya agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Jalur rel hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api, bukan untuk pejalan kaki atau kendaraan lain.
“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu berhenti, melihat, dan mendengarkan sebelum melintas, serta tidak memaksa melintas saat palang pintu sudah tertutup atau sirine berbunyi. Jangan pernah bermain, berjalan, apalagi berfoto di atas rel, karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” paparnya.
Ia pun menegaskan, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan sepanjang jalur rel. (zal)