HEADLINE
Trending

Akibat Pergaulan Bebas

Pasangan Remaja Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

radarkarawang.id – Akibat pergaulan bebas, pasangan remaja buang bayi hasil hubungan terlarang. Kejadian ini mengagetkan warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Sabtu (25/10). Kini, pasangan muda ini harus berurusan dengan hukum.

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan mulutnya tertutup lakban dan tubuhnya dibungkus kain dalam tas rangsel. Tak butuh waktu lama, Polres Karawang berhasil membongkar kasus yang menggemparkan tersebut. Hanya dalam waktu sehari, petugas meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan orang tua kandung bayi itu sendiri.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial MRB (20) dan RDL (21). Mereka adalah pasangan muda yang belum menikah. MRB bekerja sebagai buruh, sedangkan RDL tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10).

Fiki menjelaskan, peristiwa memilukan itu bermula ketika RDL melahirkan bayi laki-laki tersebut di rumahnya, Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat proses persalinan berlangsung, RDL hanya ditemani oleh kekasihnya, MRB. Namun, bukannya menyambut kehidupan baru, keduanya justru melakukan tindakan keji.

Begitu bayi lahir, RDL dengan bantuan MRB menutup mulut sang bayi menggunakan lakban hingga tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Untuk menghapus jejak perbuatan mereka, pasangan muda itu kemudian membungkus jasad bayi dengan kain hitam dan biru, lalu memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam. Jasad tersebut mereka buang ke wilayah Kampung Kalen Kupu, sekitar 5 kilometer dari lokasi persalinan.

“Jasad bayi dibuang menggunakan sepeda motor oleh pelaku MRB. Lokasinya cukup jauh dari rumah untuk menghindari kecurigaan warga,” terang Fiki.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi rasa takut dan malu.

Kedua pelaku menjalin hubungan di luar pernikahan dan tidak siap menanggung konsekuensi sosial dari kehamilan tersebut. “Motif mereka murni karena takut dan malu dengan keluarga serta lingkungan sekitar. Mereka tidak siap menanggung aib,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel merek Jims warna hitam, dua kain jarik (biru dan coklat), lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah yang digunakan untuk menutupi dan membuang jasad bayi. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya tanggung jawab moral dan nilai kemanusiaan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, apalagi oleh orang tuanya sendiri,” tegas Fiki.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Karawang. Di tengah hiruk pikuk kehidupan, kasus ini menjadi cermin kelam tentang lemahnya kontrol sosial dan tekanan moral yang bisa menyeret siapa pun pada tindakan di luar nalar kemanusiaan. (uty)

Related Articles

Back to top button