Purwakarta
Trending

Purwakarta Percontohan Penerapan Program RJ

radarkarawang.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendorong agar Kabupaten Purwakarta menjadi percontohan penerapan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan melalui program Restoratif Justice (RJ).

Hal itu disampaikan Dedi usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11) pagi.

Tiba sekitar pukul 08.00 WIB dengan pakaian khas serba putih, Dedi disambut Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kepala Kejaksaan Negeri Apsari Dewi. Pertemuan ketiganya berlangsung tertutup hampir satu jam di ruang kerja Kajari.

Menurut Dedi, kunjungannya kali ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan para kepala daerah di Jawa Barat. Tujuannya, memperkuat sinergi pelaksanaan Restorative Justice di tingkat kabupaten dan kota.

“Besok kami akan menandatangani MoU antara Kejaksaan Agung dengan kepala daerah. Ini untuk memperkuat pelaksanaan Restorative Justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan,” ujar Dedi usai pertemuan.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menjelaskan, pendekatan Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi. Setelah proses hukum selesai, pemerintah harus hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan melalui Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa warga yang pernah tersangkut perkara ringan juga perlu diberi kesempatan untuk bangkit.

“Mereka akan dibekali kebutuhan pokok, uang saku, dan diarahkan menjadi petugas kebersihan. Kalau kinerjanya baik, bisa diangkat menjadi pekerja di dinas terkait. Ini bagian dari rehabilitasi sosial,” tambahnya.

Dedi juga menilai, kehadiran program semacam ini akan memperkuat nilai keadilan sosial di tengah masyarakat.

“Hukum seharusnya tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Itulah semangat yang ingin kita bangun di Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, menyambut baik komitmen Gubernur Jawa Barat tersebut. Menurutnya, penerapan hukum yang humanis perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Restoratif Justice adalah bentuk keadilan yang lebih menyentuh kemanusiaan. Kami sudah berdiskusi dengan Pak Bupati agar Purwakarta bisa menjadi pilot project dalam penerapan hukum yang humanis,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button