
radarkarawang.id – Antusiasme masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara mulai terlihat. Hingga Selasa (4/11), tercatat sudah tiga orang warga yang mengambil berkas pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (Kades). Pendaftaran calon kepala desa ditutup 10 November 2025.
Bagian pendaftaran balon Kades Amir Sandjoyo mengatakan, meski ketiganya belum mengembalikan berkas persyaratan, minat warga untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkades cukup tinggi.
“Sejak pendaftaran dibuka pada Minggu (2/11), banyak masyarakat yang datang untuk menanyakan syarat pencalonan. Tiga orang sudah mengambil berkas, tapi belum menyerahkannya kembali,” katanya, Selasa (4/11).
Menurutnya, pendaftaran bakal calon kades akan ditutup pada Senin (10/11) pukul 23.59 WIB. Adapun persyaratan calon kepala desa meliputi warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan tidak pernah terjerat kasus hukum.
“Setelah pendaftaran ditutup, berkas yang masuk akan diverifikasi oleh tim kecamatan dan dinas PMD. Jika jumlah bakal calon melebihi lima orang, panitia akan menggelar tes tertulis dan lisan untuk menentukan calon yang layak maju,” paparnya.
Diteruskannya, penetapan calon kades dijadwalkan pada 14 Desember 2025, sedangkan pelaksanaan Pilkades akan digelar pada 28 Desember 2025 menggunakan sistem E-digital.
“Situasi di wilayah Cikampek Utara sejauh ini masih aman dan kondusif. Panitia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dengan mengusung slogan tong rungkad duduluran alatan beda pilihan,” tutupnya. (zal)



