Purwakarta
Trending

‎Ratusan Ribu Motor Nunggak Pajak

P3DW Perluas Layanan Pembayaran Pajak

PURWAKARTA, RAKA – Lebih dari seratus ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta tercatat menunggak pajak. Berdasarkan data dari Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Purwakarta, sebanyak 110.145 unit kendaraan hingga kini belum melunasi kewajiban pajaknya, bahkan sebagian di antaranya belum pernah melakukan daftar ulang.

Kepala P3DW Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, dari total 326.296 unit kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Purwakarta, hanya sekitar 66 persen atau 216.151 unit yang tergolong taat membayar pajak.

“Sementara kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak mencapai 33 persen atau sekitar 110.145 unit. Masa tunggakannya pun bervariasi, antara dua hingga lima tahun,” ujar Tita, Selasa (4/10).

Lebih lanjut, Tita memaparkan bahwa sekitar 80 persen dari total kendaraan di Purwakarta merupakan kendaraan roda dua, sedangkan sisanya kendaraan roda empat. “Dari data tersebut, kendaraan roda dua menjadi yang paling banyak menunggak pajak,” katanya.

Ia menambahkan, dari total 110.145 unit kendaraan yang menunggak, sekitar 20 persen masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), sedangkan 13 persen lainnya masih berpotensi melakukan pembayaran.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, berbagai langkah telah dilakukan pihaknya. Salah satunya dengan memperluas layanan pembayaran pajak melalui sejumlah outlet di berbagai wilayah, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Samsat pusat.

“Kami juga mengoptimalkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi secara terjadwal ke sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta,” terang Tita.

Selain itu, pelayanan akhir pekan turut dimaksimalkan melalui layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara di Jalan Jenderal Sudirman setiap Sabtu dan Minggu.

“Kami juga punya layanan Samsat Malam Minggu atau program SALAMI, yang beroperasi di sekitar area Car Free Night dekat Stasiun Purwakarta,” tambahnya.

‎Terkait target pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Tita menyebutkan bahwa Purwakarta ditargetkan mencapai Rp97 miliar. Hingga awal November ini, realisasi pendapatan sudah berada di angka 77 persen.

“Kami optimis, hingga akhir tahun target tersebut bisa tercapai 100 persen,” tegasnya.
Tita juga mengingatkan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online di seluruh Samsat se-Indonesia maupun melalui outlet khusus. Selain itu, layanan Samsat Keliling juga disiapkan setiap hari untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran wajib pajak terhadap regulasi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

‎Dalam aturan tersebut disebutkan, kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun dan tidak melakukan daftar ulang dua tahun berikutnya akan dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor. “Jika sudah dihapus, kendaraan tersebut dianggap tidak sah atau bodong,” tutup Tita. (yat)

Related Articles

Back to top button