
PURWAKARTA, RAKA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri Penandatanganan MoU Kajati dan Gubernur Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, bertempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).
Dikonfirmasi terkait penandatanganan PKS tersebut, Om Zein, panggilan akrab bupati, mengatakan, ini adalah komitmen untuk menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui pidana kerja sosial, yang merupakan bagian dari semangat pembaharuan dalam KUHP 2023.
“Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Om Zein saat dikonfirmasi, Rabu (5/11).
Om Zein juga menyampaikan pandangan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi yang melihat penandatanganan MoU dan PKS ini sebagai peluang untuk mendorong pembaharuan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.
“Pak Gubernur menyampaikan dua aspek penting yang sejalan dengan implementasi pidana kerja sosial yaitu penciptaan lapangan kerja padat karya dan peningkatan layanan publik seperti tempat pengaduan yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (3/11), KDM melakukan kunjungan kerja penting ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ini menandai komitmen kuat untuk memperkuat program Restorative Justice di seluruh Jawa Barat.
Saat itu, KDM menjelaskan bahwa kunjungannya ini merupakan bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah.
“MoU ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Restorative Justice di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, sehingga masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan,” ucap KDM.
Ia menambahkan bahwa skema Restorative Justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga yang terlibat dalam perkara ringan.
“Misalnya, kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” katanya.
Sebagai contoh, lanjutnya, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat.
“Mereka akan dibekali dengan kebutuhan pokok, uang saku, dan bahkan diarahkan untuk menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial,” ujar KDM. (yat)



