
radarkarawang.id – Sebanyak 126 pemilik bangunan liar di kawasan Jalan Interchange Karawang Barat mendapat teguran dan surat imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, saat mau ditertibkan, pemilik lapak ngeyel tambah bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, surat teguran tersebut telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Upaya penertiban dilakukan secara bertahap melalui patroli rutin di lapangan.
“Sebanyak 126 pemilik sudah ditegur dan diberi surat himbauan pembongkaran. Mereka menyatakan akan membongkar secara mandiri,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (10/11).
Meski begitu, menurutnya, masih ada pemilik lapak yang membandel. Dalam patroli terbaru yang dilakukan pada Senin malam (10/11), petugas mendapati salah satu bangunan justru ditambah pelebarannya alih-alih dibongkar.
“Pas malam tadi, salah satu pemilik lapak bukannya membongkar malah menambah bangunan. Kita langsung kirim anggota untuk menegur dan menghentikan kegiatan, lalu dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Tata menambahkan, penertiban ini dilakukan karena keberadaan bangunan liar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membuat kawasan terlihat kumuh. Sebelumnya, Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, juga telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan liar.
“Tahapan penertiban sedang kita tempuh. Surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri sudah disampaikan, dan patroli himbauan terus dilakukan,” tutupnya. (zal)



