Ratusan Massa Desak Bupati Cabut Perbup Pemagangan Hingga Minta Upah Naik 10 Persen

Radarkarawang.id- Massa gabungan demo bupati. Ratusan massa desak bupati cabut peraturan bupati (Perbup) pemagangan hingga minta upah naik 10 Persen.
Orasi bergema sejak Rabu (12/11) siang. Dion, salah satu koordinator aksi, menegaskan kondisi sosial Karawang saat ini tidak baik-baik saja.
“Hidup buruh! Hidup petani! Hidup mahasiswa! Hari ini kita di sini karena Karawang sedang sakit!” serunya lantang di tengah massa.
Sistem pemagangan dalam Perbup 19/2025 merugikan pekerja, menjadi praktik perbudakan modern. “Katanya magang, tapi kerjanya seperti karyawan tetap,” kata Dion.
“Ujung-ujungnya hanya bayar dengan uang saku, sementara pekerja kontrak kehilangan pekerjaan. Ini tidak adil dan harus dihentikan!” tegas Dion lagi.
Senada, Ruben, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), menyebut aksi ini merupakan respons kolektif lintas serikat pekerja.
Baca juga: Karawang ‘Poek’, 627 Ruas Jalan Kabupaten Tanpa PJU
“Kami menuntut upah 2026 naik 10,5 persen. Kami juga menolak pemagangan dan outsourcing yang hanya mengorbankan buruh,” katanya.
Selain isu ketenagakerjaan, suara petani juga ikut menggema. Tono, perwakilan petani Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah puluhan tahun menggantung.
“Sudah lebih 20 tahun kami memperjuangkan hak milik tanah. Sampai hari ini belum tuntas. Kami ingin kepastian, bukan janji,” ucapnya.
Setelah berorasi, perwakilan massa kemudian masuk ke dalam gedung dan dialog bersama Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Ketua DPRD Endang Sodikin.
Bupati Aep menegaskan, dirinya tidak bisa mengambil keputusan instan, namun Aep memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui proses evaluasi resmi.
“Saya tidak bisa langsung memutuskan hari ini. Semua perlu kajian dengan data dan pertimbangan matang. Tapi ini tetap menjadi tanggung jawab saya,” ujar Aep.
Tonton Juga: Karawang Masih Lumbung Padi
Aep telah meminta waktu untuk melakukan pembahasan lanjutan bersama perwakilan massa. “Saya sudah meminta waktu kepada rekan-rekan untuk duduk bersama.”
“Kita akan evaluasi Perbup tersebut, melihat fakta di lapangan. Tidak ada gunanya mempertahankan aturan yang tidak berjalan efektif,” tegas Aep.
Kalau cabut Perbup pun, tidak akan ada kekosongan hukum, karena aturan dasarnya tetap ada di pemerintah pusat. “Masalahnya bukan pada cabut atau tidak, tapi pelaksanaannya yang dinilai tidak optimal,” jelasnya. (uty)



