HEADLINEKarawang
Trending

Imbas Aturan Baru, Kuota Haji Turun Antrean Makin Panjang

Radarkarawang.id- Calon jamaah haji Karawang harus ekstra sabar ke tanah suci. Imbas aturan baru, kuota haji turun antrean makin panjang.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberangkatan jamaah haji secara nasional. Antrean jadi sama di semua provinsi yakni 24 tahun.

Adanya pemerintaan ini, membuat provinsi yang memiliki kuota besar mesti berkurang. Seperti tahun 2026, kuota untuk Pemprov Jabar berkurang drastis.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) jatah jamaah haji asal Jabar, jumlahnya 29.643 orang atau berkurang 9.080 jemaah dari tahun 2025.

Kuota tersebut terdiri dari 27.833 jamaah, 1.482 lansia, 205 pembantu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 123 Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Dinkop Siapkan Database UMKM

Akibat dari pengurangan ini, kuota untuk kabupaten/kota pun menjadi ikut berkurang, termasuk untuk Kabupaten Karawang. Tahun 2025 lalu Karawang mendapat kuota 2,053 orang, tahun 2026 hanya 1,719 orang.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana menjelaskan penyebab banyak pengurangan kuota ini di Jabar.

Pengurangan ini, lanjut Andrie Kustria Wardana , terjadi karena adanya peraturan atau skema baru dari Kemenhaj dalam menentukan kuota haji.

Adapun peraturan baru ini yaitu dalam rangka penyamarataan sistem daftar tunggu atau waiting list jamaah haji semua provinsi di Indonesia.

Tonton Juga: Bangunan Peninggalan Belanda Bekas Pekerja PJKA

“Sebetulnya karena itu kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, prinsipnya kami mendukung semua kebijakan. Dan informasi terakhir ada yang positif dan kurang,” kata Andrie, Kamis (13/11).

Pemerintah pusat saat ini melakukan pemerataan waktu tunggu keberangkatan haji di seluruh provinsi, kini menjadi sekitar 24,5 tahun secara nasional.

Bagi Karawang, tentu ini membuat waktu tunggu semakin lama. Sebelum ada aturan baru, waktu tunggu jamaah haji sekitar 21 tahun.

“Positifnya yaitu pemerataan waiting list calon jemaah haji seluruh Indonesia, itu jadi 24,5 tahun. Tapi untuk Jabar berkurang kuota sekitar 9.080,” ujarnya. 

Meski berkurang, kata Andrie, Pemprov Jabar memahami langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kesempatan bagi seluruh calon jamaah dari berbagai daerah.

Karena merupakan kebijakan nasional, Pemprov Jabar akan berperan aktif dalam menyampaikan informasi tersebut ke pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.

“Itu karena sudah jadi kebijakan pusat, kami mendukung untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jawa Barat,” tutur Andrie.

Sementara itu, terkait turunnya kuota haji tahun ini, Kasi Haji Kemenag Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan hingga berita ini terbit.(jpn/zal)

Related Articles

Back to top button