Karawang
Trending

Genangan di Jalan Raya Kosambi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

radarkarawang.id – Genangan air kembali menjadi persoalan tahunan di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Klari, setiap memasuki musim penghujan. Namun, pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa berbuat banyak. Genangan di Jalan Raya Kosambi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pantauan di lapangan pada Sabtu siang (15/11) menunjukkan genangan air kembali muncul dengan memakan setengah badan jalan. Air yang tak kunjung surut itu memaksa kendaraan memperlambat laju, sehingga kemacetan pun tak terhindarkan.

Para pengguna jalan mengeluhkan kondisi itu yang dinilai sudah berlangsung cukup lama tanpa ada perbaikan berarti. Salah seorang pengendara motor Yusuf Hidayat (26) mengatakan, bahwa genangan air di Jalan Raya Kosambi sudah menjadi langganan setiap kali hujan deras turun.

“Kalau sudah hujan, pasti banjir. Kami sudah hafal titik-titiknya. Yang repot, airnya lama surut, kadang sampai dua hari lebih,” katanya kepada Radar Karawang, pada Sabtu (15/11).

Sementara itu, pengemudi motor lainnya Sri Handayani (27) mengaku harus menambah waktu perjalanan hampir dua kali lipat akibat kemacetan.

“Biasanya saya cuma butuh 10 menit untuk lewat sini, tapi kalau sudah begini bisa lebih dari 20 menit. Selain macet, takut juga kena air karena saluran di sini memang sepertinya tidak berfungsi,” katanya.

Dia berharap, proses perbaikan dapat segera direalisasikan, mengingat Jalan Raya Kosambi merupakan salah satu jalur utama penghubung antar daerah sehingga bukan hanya dilalui masyarakat Karawang saja.

“Bila genangan air terus terjadi, dikhawatirkan dampaknya tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga merusak badan jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan,” terangnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Rusman, memberikan penjelasan terkait kewenangan perbaikan. Menurutnya, ruas jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kalau yang ini secara kewenangan merupakan kewenangan Pusat Kementerian PU. Setelah dipelajari, memang saluran sampingnya tidak berfungsi,”ujarnya.

Rusman menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah mengusulkan penanganan resmi kepada Kementerian PUPR. “Sudah diusulkan ke Kementerian melalui PPK 1 untuk segera dilakukan penanganan. Namun nanti akan kita coba cek kembali kondisinya di lapangan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button