HEADLINEKarawang
Trending

Pemuda Desa Purwadana: Kades Wadas Jangan Merasa Dekat dengan Gubernur

Radarkarawang.id- Pemuda Desa Purwadana minta Kepala Desa (Kades) Wadas jangan merasa dekat dengan Gubernur Jawa Barat sehingga bertindak tanpa koordinasi.

Hal ini merupakan respon atas tindakan Kades Wadas yang mengadakan normalisasi sungai di Desa Purwadana tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

Salah seorang pemuda Desa Purwadana Yoga Muhammad melihat, Kades Wadas telah bertindak tanpa koordinasi dan seolah-olah merasa memiliki legitimasi penuh hanya karena kedekatannya dengan Gubernur Jabar.

Tindakan tersebut bukan hanya melangkahi kewenangan wilayah Desa Purwadana, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap keselamatan serta kepentingan masyarakat Desa Purwadana.

Presma Unsika 2024-2025 ini meneruskan, terkait koordinasi antarwilayah dan hierarki pemerintahan tertulis dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Khususnya Pasal 26 dan 27, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan pemerintahan desa berdasarkan asas koordinatif, partisipatif, dan transparan, serta tidak boleh mengambil langkah yang mengganggu kewenangan desa lain.

Selain itu, tata kelola wilayah dan batas kewenangan administratif telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, PJT II Malah Minta Dibuatkan Akses Jalan Baru

Aturan ini menegaskan setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan wilayah dan wajib memperhatikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

“Artinya, setiap tindakan lintas wilayah wajib melalui koordinasi vertikal maupun horizontal, tidak boleh hanya secara sepihak,” kata Yoga, Selasa (18/11).

Yoga mengingatkan, masyarakat Desa Purwadana telah berkali-kali mengalami banjir dari dua mata air besar, yakni Sungai Cibeet dan Sungai Citarum.

Situasi ini semakin parah dengan adanya pembangunan interchange yang menyumbat aliran dari Desa Sukamakmur sehingga air meluber ke Desa Purwadana.

 Dengan kondisi ekologis yang rawan ini, setiap tindakan di sekitar sungai wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

PP ini mewajibkan adanya analisis dampak, koordinasi wilayah, dan kajian risiko banjir sebelum kegiatan apa pun jangan asal lakukan pembangunan.

“Karena itu kami mempertanyakan dengan tambahan aliran baru yang hendak dimasukkan melalui proses normalisasi tersebut, ke mana lagi air akan dialirkan? Apakah keselamatan warga Purwadana kembali harus menjadi korban?” tanyanya.

Kepala Desa Wadas, terus Yoga Muhammad, harus menghormati batas kewenangan administratif, sebagaimana tertuang dalam UU Desa Pasal 26 dan 27.

Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan bahwa seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan regulasi pengelolaan sungai dan tidak memperparah risiko banjir di Purwadana.

Bersama masyarakat, Yoga memastikan tidak pernah menolak program pemerintah. Hanya menuntut etika koordinasi, kewajiban hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

“Saya, sebagai pemuda Purwadana bersama pemuda lainnya, menyatakan siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat.”

“Namun apabila ada program mengancam keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan yang paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan,” ucapnya.(asy)

Related Articles

Back to top button