Dulu Penuh Wibawa, Kini Takut Dipenjara
Guru Desak Pemkab Buat Perda Perlindungan Guru
radarkarawang.id – Dulu penuh wibawa, kini takut dipenjara. Itulah kondisi guru saat ini. Tugas mendidik anak bak berada di tepi jurang, jika salah langkah tahu-tahu bisa masuk penjara. Karenanya, guru desak pemerintah kabupaten (Pemkab) buat peraturan daerah (Perda) perlindungan guru.
Selain itu, keberadaan lembaga bantuan hukum juga dianggap penting untuk mendampingi guru dalam menghadapi permasalahan dengan siswa maupun masyarakat. Harapan itu disampaikan guru SMPN 1 Kotabaru, bertepatan dengan peringatan Hari Guru yang digelar di sekolah tersebut.
Guru SMPN 1 Kotabaru Zakir menjelaskan, bahwa saat ini guru sering merasa khawatir ketika mendidik siswa. “Hari ini, guru merasa takut saat menjalankan tugas mendidik. Ketika menegur atau mendidik siswa, tidak jarang ada siswa yang berbicara tidak pantas atau tidak mau mendengarkan. Namun, ketika guru tegas dalam mendidik, sering kali dianggap keras. Hal ini membuat guru harus berhati-hati dalam mendidik anak-anak,” katanya, Selasa (25/11).
Zakir menambahkan, dalam kondisi tertentu, guru sampai harus mengambil langkah tegas jika perilaku siswa tidak berubah meski telah diberikan teguran lisan maupun tertulis.
“Jika ada anak yang tetap tidak berkelakuan baik setelah mendapatkan teguran, kami terpaksa memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga proses belajar mengajar tetap kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, guru SMPN 1 Kotabaru lainnya Siti Kulsum menyoroti perlunya perlindungan hukum yang nyata bagi guru. Menurutnya, saat ini banyak guru yang difitnah atau bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian tanpa dasar yang jelas.
“Kami berharap orang tua ketika menghadapi masalah di sekolah dapat terlebih dahulu mengonfirmasi dan mencari kebenarannya. Selain itu, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah,”paparnya.
Menurutnya, saat ini sudah harus ada lembaga bantuan hukum untuk guru dalam membantu menghadapi masyarakat dan memberikan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan, bahwa perlindungan hukum dan keberadaan perda bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut dan tekanan berlebihan.
“Dengan adanya regulasi yang jelas dan lembaga pendampingan hukum, guru diharapkan lebih percaya diri dalam menegakkan disiplin dan mendidik siswa secara profesional,” paparnya.
Mereka berharap agar masyarakat, termasuk orang tua, dapat memahami bahwa teguran atau tindakan tegas dari guru bukan bentuk kekerasan, melainkan upaya mendidik dan membentuk karakter siswa agar menjadi pribadi yang disiplin dan bertanggung jawab.
“Perlindungan hukum bagi guru akan membuat kami lebih fokus mendidik tanpa khawatir akan fitnah atau laporan yang tidak benar. Ini juga akan meningkatkan kualitas pendidikan karena guru bisa bekerja dengan tenang dan optimal,” tutup Zakir. (zal)



