
radarkarawang.id – Piring makan masih ada di genggaman tangan Zaim Uchrowi, suami eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, saat memeluk Inu, anak sulung mereka. Keduanya tak kuasa menahan isak tangis haru mendengar Ira mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Momen itu terekam dalam unggahan Agung Pamujo, sahabat Ira dan Zaim. Agung membagikan tangkapan video itu pada akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Agung bercerita pada Selasa (25/11) sore itu tengah berkunjung ke rumah Zaim di bilangan Senen, Jakarta. Seperti biasa, Zaim kerap mengajaknya salat berjemaah begitu mendengar azan Magrib.
Usai salat, ponsel Agung terus berbunyi. Rupanya, itu adalah kabar dari banyak teman kalau Ira mendapat rehabilitasi dari Prabowo.
“Saya pun segera sampaikan ke Mas Zaim yang sedang makan. Lalu ke Inu. Bapak dan anak itu sempat terhenyak. Saya tunjukkan link berita media lewat handphone. Lalu, keluarlah ucapan syukur. Berlanjut Mas Zaim dan Inu berpelukan. Bertangisan,” kata Agung menyaksikan momen haru antara anak dan bapak.
Mereka pun lantas menghidupkan televisi untuk melihat langsung tayangan pengumuman rehabilitasi. Televisi saat itu tengah menayangkan secara langsung konferensi pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo mengumumkan bahwa Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi bagi Ira beserta dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, setelah begitu lama menyaksikan kebaikan dan keunggulan Ira. Sedih bercampur kesal ketika Ira dikasuskan, berlanjut putusan negatif. Dan alhamdulillah Allah berkehendak. Saya menyaksikan rasa syukur dan kebahagiaan keluarga Ira dengan kabar rehabilitasi ini,” tulis Agung dalam unggahannya.
Zaim beserta keluarga berjuang mencari keadilan sejak kasus terhadap istrinya mengemuka pada Juli 2024. Bahkan, Zaim tetap mendampingi Ira saat divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (20/11). Saat itu, Ira bersama dua rekannya terbukti bersalah karena telah memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,25 triliun dari proses akusisi perusahaan itu oleh PT ASDP.



