
radarkarawang.id – Seorang pengusaha asal Kabupaten Purwakarta, Arifin, mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah mengerjakan proyek pembuatan meja stainless dan baja ringan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari. Proyek senilai Rp104 juta yang dikerjakannya sejak pertengahan 2025 itu hingga kini belum dibayar lunas.
Arifin mengatakan, pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan seseorang bernama Giri, yang mengaku sebagai perwakilan dari Yayasan Baitul Khoer Hegarmanah yang menaungi dapur SPPG setempat.
Dari nilai pekerjaan Rp104 juta, ia baru menerima uang muka sebesar Rp30 juta. Sisa pembayaran senilai Rp74 juta tak kunjung diberikan meski pekerjaannya telah selesai.
“Saya hanya dikasih DP Rp30 juta. Sampai sekarang sisanya belum dibayar. Saya sudah tanyakan ke beberapa perwakilan mitra dapur SPPG Sukasari, tapi malah disuruh mengejar Giri,” ujar Arifin, Rabu (26/11).
Ia menambahkan, berbagai cara telah ditempuh untuk mencari penyelesaian. Salah satunya dengan melapor ke Bale Katresna di lingkungan Setda Purwakarta pada Oktober lalu.
Namun, hingga kini tak ada perkembangan berarti. Arifin merasa ada kejanggalan karena dapur yang ia kerjakan sudah beroperasi dan pihak mitra diduga sudah menerima keuntungan, sementara pembayaran proyek tak kunjung diselesaikan.
“Kalau begini saya sangat dirugikan. Material sudah dipasang, bangunan sudah jadi, tapi hak saya tidak dibayarkan,” keluhnya.
Di sisi lain pihak Yayasan Baitul Khoer Hegarmanah memberikan klarifikasi. Menurut pengurus yayasan, mereka tidak pernah terlibat, memerintahkan, apalagi menunjuk Giri sebagai perwakilan dalam urusan renovasi maupun pengadaan peralatan dapur SPPG Kertamanah.
“Kami sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan atau penyediaan alat dapur. Itu sepenuhnya urusan mitra,” kata Agus Sugianto, salah satu pengurus yayasan, Jumat (28/11).
Agus menegaskan bahwa yayasan tidak pernah memberikan mandat apa pun kepada Giri untuk mengatasnamakan yayasan dalam proyek tersebut.
“Saya kenal Giri, tapi dia bukan pengurus yayasan. Kami tidak pernah memberi perintah atas nama yayasan. Kalau ternyata mitra sudah menyerahkan anggaran renovasi kepada Giri, tapi tidak dibayarkan ke pihak ketiga, itu harus segera diselesaikan,” tegas Agus.
Yayasan, lanjutnya, telah menyarankan pihak mitra agar menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan oleh tindakan Giri. Selain itu, ia menilai persoalan yang belum terselesaikan tersebut tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga mencoreng nama yayasan.
“Kalau ada anggaran yang belum disalurkan ke pihak ketiga, segera selesaikan. Jangan sampai berlarut-larut, karena ini merugikan semua pihak,” tutupnya. (yat)



