
PURWAKARTA, RAKA – Dapur MBG di Purwakarta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu berpotensi mencemari lingkungan.
Dapur yang beroperasi di 170 titik di wilayah tersebut memilik IPAL, padahal fasilitas itu menjadi syarat penting untuk mengolah limbah cair hasil aktivitas dapur.
Temuan tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD Purwakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para kepala dapur MBG yang ada di wilayah Kecamatan Purwakarta kota, mitra penyedia dan dinas terkait di Gedung DPRD Purwakarta, Kamis (27/11) lalu.
Baca Juga: Polemik Proyek Dapur SPPG Kertamanah
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sofyan, menilai ketiadaan IPAL dalam seluruh dapur MBG berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Limbah cair dari hasil produksi MBG setiap hari itu perlu seteril sebelum dibuang. Hal itu agar tidak mencemari saluran air maupun area sekitar.
“Semua ketentuan standar sanitasi harus terpenuhi. Maka seluruh persyaratan, termasuk IPAL, wajib mengikuti SOP MBG,” ujar Elan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan instalasi ini bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari tanggung jawab lingkungan. Tanpa IPAL, aktivitas dapur dapat menciptakan masalah baru yang akan berdampak pada masyarakat sekitar.
Tonton Juga: Bapak Dan Anak Mendadak Bisu
Sebagai langkah korektif, Komisi III memberikan tenggat waktu satu bulan kepada seluruh pengelola dapur MBG untuk mulai membangun atau melengkapi fasilitas IPAL sesuai aturan.
“Jika dalam satu bulan IPAL belum dibuat, dapur MBG harus ditutup sementara,” tegas Elan.
Selain itu, pengelola dapur harus segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta agar instalasi untuk memenuhi ketentuan teknis dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. (yat)



