Karawang

Pendataan Penerima Bansos Semrawut

radarkarawang.id — Pemerintah telah menggelontorkan beragam bantuan sosial untuk masyarakat, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan langsung tunai. Nmaun gelombang protes dari masyarakat terus berdatangan.

Misalnya, tercium adanya dugaan ketidakadilan hingga kekacauan dalam pendataan serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLT-S) Kesejahteraan Rakyat di wilayah Karawang Utara. Karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat, Minggu (30/11).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sosial lembaga dalam mengawal hak-hak masyarakat miskin yang selama ini diduga tidak tersentuh bantuan sosial, meskipun secara ekonomi dinilai layak menerima.

“Beredar informasi ditengah kalangan masyarakat banyak masyakarat yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan, sementara di sisi lain justru ada penerima dari kalangan mampu. Karena itu, kami membuka Posko Pengaduan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan laporan resmi,” ujar Syarif Husen, Praktisi Hukum sekaligus perwakilan LBH Bumi Proklamasi.

Syarif menjelaskan, posko tersebut akan menampung laporan dari berbagai kecamatan di wilayah Karawang Utara yang selama ini menjadi sorotan publik akibat dugaan tumpang tindih data penerima.
Menurutnya, LBH Bumi Proklamasi akan membantu masyarakat dalam menyusun laporan, menelusuri data, hingga menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan.

“Posko ini terbuka untuk umum. Kami siap mendampingi masyarakat sampai proses hukum jika memang ditemukan penyimpangan,” tegas Syarif.

LBH Bumi Proklamasi juga akan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong transparansi dan audit publik terhadap pelaksanaan program BLT-S di Kabupaten Karawang.

“Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan sesuai prinsip keadilan sosial. Jika ditemukan unsur maladministrasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke Ombudsman, bahkan ke aparat penegak hukum,” tambah Syarif.

Menurutnya, hak masyarakat untuk mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, LBH Bumi Proklamasi mendesak Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk mempublikasikan daftar penerima BLT-S di setiap desa secara terbuka.

“Bantuan sosial bersumber dari uang negara. Jadi masyarakat berhak tahu. Jika pemerintah menutup-nutupi data, itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum,” tegasnya.

Syarif juga menyoroti jika adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana bantuan yang dilakukan oleh oknum tertentu di lapangan.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana.
“Kalau adanya oknum yang memungut biaya dengan dalih administrasi atau ucapan terima kasih. Kami tegaskan: itu pungli! Siapa pun yang melakukannya akan kami laporkan ke aparat penegak hukum. Masyarakat jangan takut, laporkan ke kami!” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Bumi Proklamasi resmi membuka Posko Pengaduan Hukum untuk menampung laporan warga dan memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang dirugikan.

Posko ini juga akan membantu menyusun laporan resmi ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, dan bila perlu ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak hanya membuka konsultasi. Kami akan kawal, dampingi, dan bawa kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh diam ketika rakyat miskin disingkirkan dari haknya,” pungkasnya.

“Bantuan sosial adalah hak rakyat, bukan alat pencitraan, bukan ladang pungli. Jika ada yang bermain-main dengan hak rakyat, kami pastikan akan berhadapan dengan hukum,” imbuh Sayrif.(mra)

Related Articles

Back to top button