
PURWAKARTA, RAKA – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 15 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas pada tahun mendatang. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna pada Jumat (28/11) setelah melalui pembahasan teknis di tingkat Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, mengatakan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan kebutuhan regulasi pemerintah daerah dan perkembangan dinamika hukum di masyarakat.
“Propemperda 2026 yang disepakati ini merupakan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (2/12).
Said menjelaskan bahwa penyusunan agenda legislasi ini bukan sekadar rangkaian administratif, melainkan upaya pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah pembangunan Purwakarta berjalan sesuai target RPJMD 2025-2029.
Ia menegaskan bahwa daftar Raperda yang masuk telah mempertimbangkan aspek tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dari 15 Raperda, enam berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang mengatur siklus APBD, yaitu pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Pemerintah daerah menilai regulasi penganggaran ini penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan fiskal daerah.
Pemkab juga mengajukan Perubahan Perda tentang Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran. Kedua regulasi tersebut diusulkan karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan iklim investasi di Purwakarta.
Sementara itu, sembilan Raperda lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD. Dalam penjelasannya, Said Ali Azmi menyampaikan bahwa Raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan hukum yang berkembang.
Isu yang masuk cukup beragam, mulai dari pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penguatan ketahanan keluarga, pembinaan ideologi masyarakat, kemudahan investasi daerah, pertanian organik, hingga pengendalian sampah plastik. DPRD juga mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan yang disiapkan untuk mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang dianggap tidak lagi relevan.
Secara tidak langsung, DPRD menekankan bahwa sejumlah isu baru, khususnya terkait lingkungan dan keluarga, kini menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat Purwakarta.
Dengan penetapan Propemperda 2026, DPRD menyatakan siap memasuki tahap pembahasan lanjutan melalui panitia khusus dan komisi terkait.
Said Ali Azmi mengatakan bahwa seluruh Raperda yang telah masuk agenda akan dibahas dengan mempertimbangkan efektivitas dan urgensi.
“Ini merupakan ikhtiar bersama agar regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan Purwakarta,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Propemperda 2026 bahwa agenda legislasi tahun depan tidak hanya berfokus pada aspek administratif pemerintahan, tetapi juga merespons persoalan sosial, lingkungan, dan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat. (yat)



