HEADLINE
Trending

65 Perumahan Telantar

Pengembang Minggat, PSU tak Terawat

radarkarawang.id – Menjamurnya perumahan, timbulkan persoalan baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. 65 perumahan telantar karena pengembang minggat, prasarana, sarana, dan utilitas Umum (PSU) tak terawat.

Wakil Bupati Karawang Maslani mengatakan, berdasarkan data Dinas PRKP Karawang, terdapat 473 perumahan di Kabupaten Karawang namun hanya 275 perumahan yang telah menyerahkan PSU, 181 perumahan masih dalam proses.

Bahkan, ada 65 perumahan dikategorikan terlantar atau ditinggalkan pengembang, dan 34 perumahan sudah tuntas serah terima sepanjang 2025. Adapun aset PSU yang telah diserahkan meliputi 22 TPU, 1 BCP, serta 11 fasilitas umum dan sosial.

“Ini perkembangan baik, tapi masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama. Kita tidak boleh membiarkan perumahan terlantar tanpa kepastian karena masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” katanya, saat sosialisasi PSU di Gedung Singaperbangsa, Pemda Karawang.

Maslani meminta pengembang yang belum memenuhi kewajibannya harus segera menyelesaikan penyerahan PSU sesuai ketentuan. Pemerintah menyadari bahwa proses penyerahan tidak selalu mudah, mulai dari keberadaan pengembang yang sulit ditelusuri hingga kondisi lapangan yang berubah. Untuk itu, Pemkab Karawang sedang menyiapkan roadmap percepatan serah terima PSU tahun 2026.

“Tujuan kita sederhana namun sangat penting memastikan semua warga Karawang, di manapun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak,” paparnya.

Ia menambahkan, Pemkab Karawang telah menyiapkan dasar regulasi kuat terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Perda Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023.

“Regulasi tersebut menjadi landasan percepatan penataan perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dapat terpenuhi,” terangnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Jawa Barat Abun Yamin Syam menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi para pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah maupun warga.

“Pertama kita akan memanggil perumahan-perumahan yang belum serah terima. Kalau PT-nya masih ada, kita panggil. Kalau PT-nya sudah tidak ada dan pengembangnya meninggalkan proyek, bisa dilakukan serah terima mandiri dari warga,” tuturnya.

Untuk perumahan yang ditinggal pengembang, Asprumnas mendorong skema serah terima mandiri agar legalitas pengelolaan PSU tetap bisa dilanjutkan. Namun, ia mengakui pihaknya belum memiliki data lengkap terkait jumlah perumahan dari asosiasi lain yang belum menyerahkan PSU. “Khusus anggota Asprumnas, kami sudah mulai kolektif melakukan pendataan. Untuk asosiasi lain, kami mendorong mereka agar anggotanya segera melakukan serah terima,” jelasnya.

Dikatakan Abun, di Kabupaten Karawang sendiri, Asprumnas memiliki sekitar 60–70 anggota, sementara untuk tingkat Jawa Barat jumlahnya mencapai ratusan. Terkait pengembang yang sulit diajak berkomunikasi atau diduga ‘nakal’, Abun menegaskan Asprumnas akan menindak sesuai mekanisme organisasi.

“Kalau pengembangnya masih aktif dan masih membangun, kita bisa berkomunikasi dan membina. Yang sulit adalah jika perumahannya sudah selesai, pengembangnya tidak bisa mengembangkan lagi, dan meninggalkan lokasi. Itu yang paling berat,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button