
PURWAKARTA, RAKA – Korban tenggelam di Perairan Waduk Jatiluhur, Holid bin Kuntara (71), warga Kampung Nagrak, Desa Sukasari, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis (4/12) pagi. Jenazah ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh seorang saksi yang hendak memberi pakan ikan di kolam jaring apung (KJA).
Tubuh korban mengambang sekitar satu hingga dua meter dari lokasi pertama kali perahu korban ditemukan hanyut.
Pencarian terhadap korban memasuki hari kedua sejak dilaporkan hilang pada Selasa (2/12)sore. Saat itu, korban diketahui tengah memperbaiki bantalan KJA seorang diri.
Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban menemukan perahu korban hanyut dengan seluruh peralatan kerja masih berada di atasnya, namun korban tidak terlihat di sekitar lokasi. Merasa curiga, keluarga kemudian melapor ke perangkat desa dan Polsek Sukasari.
Laporan tersebut diterima piket SPKT melalui pesan WhatsApp, dan upaya pencarian langsung dimulai hingga malam hari dan dilanjutkan keesokan harinya.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Polairud Polres Purwakarta, Batalyon B Resimen IV Pelopor, Polsek Sukasari, Koramil 1904/Posmil Sukasari, Damkar Purwakarta, Basarnas Bandung, aparat desa, dan warga setempat dikerahkan sejak pagi hari. Mereka menyisir perairan dengan berbagai teknik.
Kapolsek Sukasari, AKP Ahmad Sodikin mengatakan bahwa seluruh personel bekerja maksimal dalam pencarian ini. “Kami melakukan pencarian sejak laporan pertama masuk. Kondisi perairan cukup dalam, antara 15 sampai 20 meter, sehingga pencarian harus dilakukan dengan teknik gabungan. Alhamdulillah pada hari kedua korban berhasil ditemukan meskipun dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (4/12).
Ia menambahkan bahwa tim SAR menggeser beberapa kolam jaring apung untuk membuka jalur pencarian, menggunakan kail jangkar untuk menjangkau titik-titik yang sulit, serta mengerahkan rubber boat untuk menyisir permukaan air.
Setelah jenazah ditemukan, petugas langsung melakukan evakuasi dan memastikan identitas korban. Sejumlah barang yang ditemukan di perahu korban seperti jaring angon, jala, sandal hitam, golok, dan pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Purwakarta, sementara keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi. (yat)



