Saksi Dilatih Bawaslu
KARAWANG, RAKA – Kurang lebih satu bulan menjelang pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang berencana menggelar bimbingan teknis (bimtek) saksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan mengatakan, sesuai dengan Pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saksi pemungutan suara harus dilatih oleh Bawaslu. “Sampai hari ini (kemarin), baru ada tiga partai politik yang mengajukan saksi untuk dibimtek,” kata Kursin kepada Radar Karawang saat ditemui di depan kantornya, Senin (18/3).
Ia melanjutkan, minimnya parpol yang mengajukan saksi untuk dibimtek, karena mereka kesulitan mencari saksi. “Saya masih menunggu dari partai mengajukan, infonya masih kesulitan mencari saksi partai,” katanya.
Menurut Kursin, bimtek yang akan dilakukannya agar para saksi paham yang harus dikerjakannya saat melakukan pengawasan di TPS. “Sekalipun kalau gak dibimtek memang tidak ada dampak, sah-sah saja tidak dibimtek juga. Karena bimtek yang kita lakukan hanya untuk memberikan satu pemahaman, tentang pengawasan di TPS,” ungkapnya.
Mengenai pelaksanaannya, Kursin mengaku masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. “Kalau saksi dari 16 partai dikali jumlah TPS, nanti yang bimteknya panwascam setempat. Dan saksi seharusnya ada dari tiap-tiap parpol,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan Moch Chattaman balik bertanya soal bimtek yang akan digelar Bawaslu. “Bawaslu mau adakan bimtek ya? Kuota untuk peserta berapa banyak? Apakah yang akan dibimtek oleh Bawaslu sebanyak 6 ribu lebih saksi dari parpol?” tanyanya.
PDIP kata Chattaman, akan menggelar sendiri bimtek untuk para saksi. Jumlahnya mencapai enam ribu orang. “Di partai juga ada bimtek saksi, Bawaslu juga bagus ada bimtek saksi. Cuma kapan pelaksanaannya?, dan berapa orang yang dibimtek per parpol? Kita mau ajukan,” tanyanya. (apk)