HEADLINE
Trending

‎Peredaran Obat Keras Tertentu

RT Jadi Buronan Polisi

radarkarawang,id – Peredaran obat keras tertentu (OKT) seakan tidak ada habisnya. Kali ini jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang, Senin (08/12).

‎Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar OKT berinisial DW (26), AS (18), R Alias R (18), pada Jum’at (31/11) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah Dusun Bunder Kecamatan Pedes, Karawang. Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

‎Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 2.415.000 dan Rp.130.000.



‎Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian berlanjut dengan penyelidikan di lapangan. Setelah menelusuri informasi tersebut, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut berasal dari seseorang berinisial RT  yang saat ini masih dalam pencarian.

‎Hingga saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

‎“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.

‎Oleh karena itu Polres Karawang kembali menekankan bahwa jajarannya sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat .

‎”Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin”, katanya.

‎Selain itu, polisi juga menangkap terduga pengedar OKT berinisial R alias Boe (29) dengan barang bukti 5 box hexymer (5000 butir), 300 lembar silver hijau (3000 butir), uang penjualan Rp 42.000, 1 unit handphone Oppo di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat.

‎”Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Kasi Humas Ipda Cep Wildan.

‎Polisi menetapkan Boe sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 atau Pasal 435/436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

‎”Menghimbau kepada Masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi dan segera melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal.” kata Cep Wildan (mra)

Related Articles

Back to top button