Karawang
Trending

Warga Purwadana Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan

radarkarawang.id – Warga Purwadana diajak jaga kebersihan lingkungan oleh mahasiswa dan dosen Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Ajak ini berlangsung saat sosialisasi bertajuk Jaga Desa Purwadana, Jaga Masa Depan.

Dosen UBP Karawang Dr. Yuniar menekankan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang menjadi bagian dari pembelajaran lingkungan bagi mahasiswa. Materi teori diberikan hingga pertemuan ketujuh, kemudian mahasiswa mengimplementasikan pengetahuan tersebut mulai pertemuan kesembilan hingga akhir semester.

“Kebetulan saya dosen lingkungan, jadi saya mengajarkan kepada mahasiswa supaya mereka bisa mengetahui permasalahan lingkungan secara langsung di masyarakat. Kalau hanya teori, mereka tidak bisa tahu yang sebenarnya,” katanya, Rabu (10/12).

Tujuannya adalah menanamkan pemahaman bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam pengamatannya, masalah sampah masih menjadi persoalan serius. “Kalau kita lihat sudut-sudut kota, banyak sampah. Di Desa Purwadana pengelolaan sampahnya sudah bagus, tapi kadang yang membuang sampah bukan warga sini, melainkan orang yang lewat,” jelasnya.

Dia menilai pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang tepat dan menegakkan aturan dengan diiringi kesadaran masyarakat. “Kalau sudah ada kesadaran, saya rasa tidak ada masalah untuk penegakan sampah. Tidak ada masyarakat yang tidak suka lingkungan yang bersih,” paparnya.

Selain itu, ia menyoroti dampak pembuangan sampah sembarangan, termasuk potensi banjir. Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar mensosialisasikan aturan pengelolaan sampah, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Perlu disosialisasikan ke desa-desa supaya masyarakat lebih aware terhadap aturan ini,” ujarnya.

Sekretaris Desa Purwadana Abdul Haris menilai, sosialisasi ini sangat bermanfaat karena membuka wawasan baru, terutama terkait regulasi dan hukum yang berlaku. Pemdes Purwadana sendiri telah memiliki Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola sampah rumah tangga dan sampah non-rumah tangga.

“Kita memang perlu metode dalam penerapan peraturan desa tersebut. Regulasi yang disampaikan Bu Dosen sangat tepat, namun penerapannya menjadi PR bersama. Tujuan mahasiswa dalam sosialisasi ini sangat bagus karena akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan kebersihan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button