
KARAWANG,RAKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni dalam perkara korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019-2024, beberapa waktu lalu.
“JPU akan melakukan upaya banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Selasa (17/12).
Dedy menegaskan, langkah JPU mengajukan banding karena putusan hakim tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Putusan tersebut masih belum bisa kami terima sepenuhnya karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Dedy.
Kejari, kata dia, berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan.
“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” jelasnya.
Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan waktu beberapa bulan ke depan. “Biasanya interval waktunya sekitar empat bulan, majelis hakim banding sudah dapat mengambil putusan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Cakra Indonesia, Dede Nurdin mengatakan, menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara. Ia mendesak agar JPU ajukan banding.
“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede.
LBH Cakra Indonesia berpandangan bahwa pengajuan banding merupakan keharusan yang didasarkan pada tiga aspek krusial, pertama kepastian hukum dan keadilan substantif.
Disparitas vonis yang ekstrem ini berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan anggapan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang terlalu ringan.
Banding diperlukan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan menjamin putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) lebih mencerminkan efek jera dan kepastian hukum yang kuat.
Kemudian, pemulihan kerugian negara yang maksimal. Meskipun Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp5,1 miliar, banding memberikan kesempatan bagi JPU untuk meyakinkan Majelis Hakim PT agar mengabulkan seluruh kerugian negara yang dituntut pada awalnya (Rp7,1 Miliar), serta menegaskan kembali sanksi pidana penjara tambahan (subsider) yang lebih berat apabila UP tidak dibayarkan.
“Kami meminta JPU tidak ragu. Hak banding ini adalah instrumen yang diberikan oleh Pasal 67 KUHAP untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih proporsional dan memiliki daya cegah korupsi yang lebih kuat,” tegas Dede.
LBH Cakra Indonesia berharap langkah banding JPU ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.
Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (asy)



