HEADLINE
Trending

Kabel Berantakan Ganggu Pengendara

KARAWANG, RAKA – Belum lama ini, pemerintah Kabupaten Karawang melakukan studi tiru penertiban jaringan kabel udara di Kota Bogor.  Bupati Karawang Aep Saepuloh didampingi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Kepala Bappeda bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor, Senin (12/1).

‎Kunjungan pemerintah Karawang ke Kota Bogor dalam rangka survei dan studi tiru mengenai penertiban jaringan kabel utilitas. Bupati Aep menilai pemerintah Kota Bogor cukup berhasil dalam mengatasi kesemrawutan kabel utilitas.

‎Menurut Aep, saat ini keberadaan kabel udara di Karawang tidak teratur. Selain menganggu keindahan, juga dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar, sehingga perlu tindakan dan langkah yang efektif untuk penertiban.
‎”Memang di Karawang ini kita perlu antisipatif dari sekarang. Jangan terlambat penanganan,” ujar Aep, dikutip dari laman Diskominfo.

‎Bupati Aep menyebut Kota Bogor cukup berhasil menertibkan kabel utilitas udara yang mencapai kurang lebih 17.280 meter. Beberapa langkah yang dilakukan Kota Bogor dalam penertiban kabel udara, diantaranya adalah realisasi pekerjaan boring kabel bawah tanah mencapai kurang lebih 5.664 meter, dan pemutusan sekaligus pembongkaran kabel udara mencapai kurang lebih 2.650 meter.

‎Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menegakkan kebijakan penataan infrastruktur telekomunikasi dengan melakukan pemotongan kabel udara yang tidak dipindahkan ke jaringan bawah tanah sesuai ketentuan.

‎Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang pelaksanaan infrastruktur pasif telekomunikasi.

‎Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Mahyudin menegaskan pemotongan kabel udara dilakukan setelah masa toleransi selama tiga bulan sejak pembangunan sarana ducting selesai.

‎Ketentuan waktu tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi dan menjadi batas akhir bagi operator untuk menurunkan jaringan aktif dari udara ke bawah tanah.

‎“Setelah tiga bulan ducting dibangun, kabel udara wajib dipindahkan ke bawah. Jika limitasi waktu itu terlampaui, maka kabel-kabel di atas akan kami lakukan pemotongan sesuai amanat peraturan wali kota,” ujar Mahyudin, Jumat (9/1).

‎Mahyudin menjelaskan proses pengendalian kabel udara tidak dilakukan secara tiba-tiba. Diskominfo bersama tim teknis terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para operator telekomunikasi.

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan infrastruktur bawah tanah benar-benar siap digunakan dan tidak menimbulkan gangguan layanan kepada masyarakat.

‎“Prosesnya cukup panjang. Sebelum sampai pada tahap pengguntingan, kami pastikan sarana di bawah sudah tersedia dan siap dipergunakan. Kabel yang kami potong adalah kabel yang sudah aktif dan seharusnya sudah diturunkan, tetapi belum dipindahkan,” katanya.

‎Terkait sanksi, Mahyudin menyebut pemotongan kabel menjadi bentuk penegakan aturan yang paling tegas.

‎Operator yang tetap mempertahankan jaringan udara setelah batas waktu berakhir harus siap menanggung konsekuensi bisnis, termasuk terputusnya layanan kepada pelanggan.

‎“Sanksinya jelas, kabel kita potong. Artinya, jika bisnis mereka masih mengandalkan kabel udara dan tidak mau turun ke bawah, maka akses internet ke pelanggan akan tidak aktif setelah pemotongan dilakukan,” ujarnya. (mra/rbg).

Related Articles

Back to top button