
PURWAKARTA, RAKA – Kendaraan angkutan barang bermuatan berat dipastikan akan dibatasi melintas di ruas Jalan Cianting–Plered dan Jalan Plered–Warungjeruk, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta mencegah kerusakan jalan di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan berat merupakan langkah yang perlu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga sekitar.
“Pembatasan angkutan barang ini akan segera diterapkan di sejumlah ruas jalan yang selama ini padat aktivitas masyarakat. Kendaraan bermuatan berat memiliki potensi risiko tinggi apabila bercampur dengan lalu lintas umum,” kata AKP Enjang, Rabu (14/1).
Menurut Enjang, kawasan sekitar Pasar Plered Warungkandang menjadi salah satu titik yang paling terdampak oleh lalu lintas truk besar. Kondisi tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan dan mempercepat kerusakan badan jalan.
Sebagai tindak lanjut, kendaraan angkutan barang direncanakan dialihkan melalui jalur Liunggunung-Cilalawi, dengan pemasangan rambu larangan masuk di Simpang Citeko Plered. Pengaturan ini dilakukan agar arus lalu lintas di pusat aktivitas warga dapat lebih tertib dan aman.
Enjang menambahkan, pembatasan angkutan barang bukan bertujuan menghambat distribusi, melainkan mengatur pergerakan kendaraan agar sesuai dengan karakteristik jalan.
“Distribusi tetap berjalan, tetapi keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Karena itu, pengaturan lalu lintas ini dilakukan secara terukur dan bertahap,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pembatasan diberlakukan secara penuh, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang. Selain itu, regulasi pendukung juga tengah disiapkan agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. (yat)



