
KARAWANG, RAKA- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah perbuatan iseng, melainkan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan nyawa penumpang.
Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, bahwa setiap tindakan pelemparan kereta api merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merusak sarana perkeretaapian, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan penumpang maupun petugas.
“KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api adalah tindakan kriminal yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta dan nyawa penumpang,” katanya, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 323, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara hingga 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman meningkat menjadi paling lama 12 tahun penjara,” paparnya.
Selain itu, menurutnya larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun,” terangnya.
KAI mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api di wilayah Karawang, untuk tidak melakukan tindakan berbahaya tersebut serta turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api demi kepentingan bersama. (zal)



