Purwakarta
Trending

Belanja Pegawai Tembus Rp 81 Miliar

‎Gaji ASN dan PPPK Masih Mandek

PURWAKARTA, RAKA – Ramainya perbincangan publik terkait gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Purwakarta yang sempat belum cair beberapa waktu lalu akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Ia mengungkapkan bahwa belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mencapai Rp81,4 miliar setiap bulan.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Om Zein melalui video di media sosial pribadinya sebagai respons atas sorotan warganet terhadap laporan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Purwakarta per 19 Januari 2026.

Unggahan itu ramai diperbincangkan lantaran bertepatan dengan keluhan sebagian ASN dan PPPK mengenai keterlambatan pencairan gaji.

‎Dalam keterangannya, Om Zein menjelaskan bahwa besarnya belanja pegawai berkaitan langsung dengan jumlah aparatur dan unsur pemerintahan yang menjadi penerima gaji dan tunjangan rutin.

Saat awal menjabat sebagai bupati, tercatat sekitar 14.300 orang masuk dalam daftar penerima penghasilan daerah.

‎Menurut Om Zein, penerima belanja pegawai tersebut tidak hanya aparatur sipil negara, tetapi juga mencakup berbagai unsur pemerintahan lainnya, mulai dari PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, anggota DPRD, hingga RT dan RW.

‎“Terdiri dari pegawai Pemda, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, anggota DPRD, serta RT dan RW. Semuanya harus dibayarkan setiap bulan,” ujarnya, Kamis (22/1).

‎Om Zein menambahkan, pencairan gaji ASN dan PPPK tidak dilakukan secara bersamaan. Proses pembayaran dilakukan bertahap menyesuaikan pengajuan administrasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Kondisi tersebut menyebabkan arus kas daerah terlihat terus keluar hampir setiap hari, meskipun seluruh pembayaran masih berada dalam satu pos belanja pegawai. Situasi ini, menurut Om Zein, kerap memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

‎Menanggapi isu keterlambatan pencairan gaji yang sempat ramai, Om Zein menegaskan bahwa mekanisme administrasi menjadi salah satu faktor penentu waktu pencairan. Namun demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap menyalurkan hak pegawai sesuai ketentuan.

‎Jika dihitung dalam satu tahun, belanja gaji pegawai di Kabupaten Purwakarta menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Kondisi ini membuat porsi belanja pegawai terlihat dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Meski demikian, Om Zein menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan anggaran agar pembangunan tidak terabaikan.

‎“Di situ lah kita terus berkomitmen bagaimana kita konsentrasi pada pembangunan infrastruktur, pembangunan jalan, pembangunan rumah rakyat miskin, selain belanja pegawai,” tegasnya.

‎Terkait sumber anggaran, Om Zein menjelaskan bahwa belanja gaji pegawai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan ke pos lain.

‎Sementara untuk penghasilan tetap (siltap) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembiayaannya berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

‎“Belanja pegawai dari DAU, kecuali siltap dan tunjangan atau TPP, itu dari kita dari kabupaten,” ucap Om Zein.

‎Dalam kesempatan tersebut, Om Zein juga menegaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari opsen pajak kendaraan bermotor, akan difokuskan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas jalan serta infrastruktur lainnya.

‎“Pajak kendaraan ini ingin saya fokuskan untuk peningkatan dan perbaikan jalan serta infrastruktur lainnya, jangan diganggu untuk yang lain,” tandasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button