Purwakarta
Trending

Angkutan Tambang Dilarang Masuk Jalan Plered

Silahkan Putar Balik Jalur Cilalawi

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan pelarangan kendaraan pengangkut hasil tambang dan truk sumbu tiga ke atas untuk melintasi jalur Citeko–Plered.

Kebijakan tersebut merupakan langkah yang telah direncanakan sejak jauh hari sebagai respons atas keluhan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasel) Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Yusan Harun Alrasyid, mengatakan pelarangan ini didasari oleh tingginya volume angkutan tambang yang melintasi Jalan Raya Plered dalam beberapa waktu terakhir.

“Memang kebijakan ini sudah kami rencanakan dari jauh-jauh hari. Hal ini didasari laporan dari masyarakat bahwa volume angkutan tambang cukup tinggi, terutama di akhir-akhir ini memasuki wilayah Jalan Raya Plered,” ujar Yusan, Rabu (28/1).

Selain tingginya aktivitas kendaraan berat, Dishub juga mencatat adanya kerusakan jalan di sejumlah titik, khususnya di wilayah Kecamatan Plered. Kondisi tersebut dinilai dapat mempercepat penurunan kualitas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Di beberapa titik sudah terjadi kerusakan jalan. Maka sesuai arahan pimpinan, kami memberlakukan pembatasan untuk angkutan barang tambang dan kendaraan sumbu tiga ke atas di ruas jalan Citeko–Plered,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Purwakarta telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan tambang sebelum pemasangan rambu larangan. Saat ini, rambu-rambu pembatasan telah terpasang dan petugas Dishub juga disiagakan di lokasi.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan bahan tambang sebelum rambu dipasang. Alhamdulillah sekarang rambu sudah terpasang dan kami tetap melakukan sosialisasi secara persuasif dengan menempatkan petugas di lapangan,” kata Yusan.

Ia menambahkan, kendaraan angkutan tambang yang masih melintas akan diarahkan untuk memutar balik dan menggunakan jalur alternatif Liung Gunung–Cilalawi. Namun, pada tahap awal, tindakan yang dilakukan masih bersifat persuasif.

“Kalau memungkinkan, kendaraan akan kami minta putar balik ke ruas jalan Liung Gunung–Cilalawi. Saat ini masih dalam batas persuasif,” ujarnya.

Ke depan, Dishub Purwakarta berencana berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta untuk melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan pelanggaran.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Purwakarta untuk melaksanakan penindakan bagi kendaraan yang tetap melintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Yusan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kerusakan jalan, menekan penurunan kinerja jalan akibat beban kendaraan berat, serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kami harapkan para pengemudi angkutan bahan tambang dapat memahami bahwa ini merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta demi keselamatan dan kepentingan bersama,” ungkapnya.

Dishub Purwakarta mengimbau seluruh pengguna angkutan barang tambang agar mematuhi aturan dan menggunakan jalur khusus tambang, salah satunya melalui ruas jalan Liung Gunung–Cilalawi. (yat)

Related Articles

Back to top button