Karawang
Trending

IPN Desak Masa Pensiun PPPK Tertulis di SPK

KARAWANG,RAKA- Tidak tegas aturan masa pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) desak masa pensiun PPPK tertulis di ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak penugasan sejak awal.

Ketua Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karawang, Riska Apriani mengatakan, pihaknya meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi IV DPRD Karawang karena adanya kekhawatiran pemutusan kontrak guru PPPK sebelumnya mencapai batas usia pensiun 60 tahun. Daerah lain seperti Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Makassar sudah melakukannya.

“Alhamdulillah, untuk di Kabupaten Karawang sendiri, batas usia pensiun guru PPPK 60 tahun sebenarnya sudah diakomodir oleh pemerintah, hanya saja karena perbedaan redaksi dan sebelumnya belum ada penjelasan yang utuh dari Pemkab Karawang, maka terjadi silang pendapat,” katanya, saat RDP, Rabu (28/1).

Di daerah lain, lanjutnya, ketentuan batas usia pensiun 60 tahun dituangkan secara jelas dalam SPK sejak awal masa kerja hingga pensiun. Sementara di Karawang, pada Surat Perjanjian Kerja disebutkan berlaku satu hingga lima tahun. Tidak hanya itu, guru PPPK di Karawang banya tidak sesuai lokasi penempatannya dengan lokasi tempat tinggal. “Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih mengakomodir keberadaan guru PPPK di Karawang,” paparnya.

Sekretaris BKPSDM Pemda Karawang, Geri Sigit Samrodi, menjelaskan, tuntutan IPN pada prinsipnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “BKPSDM hanya menjalankan mandat kebijakan. Untuk tuntutan IPN, hal itu kami serahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya.

Terkait pemetaan penempatan guru PPPK penuh waktu, Geri meminta, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memetakan secara menyeluruh kebutuhan penempatan guru di Karawang menyesuaikan kebutuhan.

Terkait SK penugasan PPPK penuh waktu Geri menyebut itu berlaku lima tahun hingga batas usia 60 tahun dengan ketentuan SPK atau kontrak penugasan guru bersangkutan akan diverifikasi setiap tahunnya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Semuanya akan menyesuaikan dengan aturan BKN,” tutupnya. (asy/sur)

Related Articles

Back to top button