
Radarkarawang.id– Gara- gara tagihan air melonjak hingga jutaan rupiah, pelanggan laporkan PDAM Karawang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang.
Perkara tersebut kini memasuki sidang ketiga di BPSK Karawang, namun hingga kini belum ada kejelasan soal dasar perhitungan tagihan tersebut.
Kuasa hukum pelanggan Tarwinjeet Singh, S.H mengatakan, dalam persidangan ketiga, PDAM justru menawarkan skema pengurangan tagihan tanpa menjelaskan asal-usul angka pemakaian air yang harus pelanggan bayar.
“Untuk sidang ke-3 ini belum ada titik terang. Pihak PDAM belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perhitungan tagihan, malah menyarankan hitung-hitungan diskon setengah harga dari pemakaian yang bukan kami pakai,” katanya, Kamis (29/1).
Kasus ini bermula ketika pelanggan bernama Mey menerima tagihan air dengan nilai yang tidak wajar. Terjadi lonjakan drastic dari sebelumnya.
“Awalnya ada tagihan yang menurut saya tidak wajar, lonjakannya sangat drastis dari biasanya. Saya kemudian mengadu ke PDAM Poponcol, saat itu kondisi air saya sudah diputus,”ucap Mey.
Mey mengaku telah meminta penjelasan terkait persoalan ini langsung ke pihak PDAM. Namun, pihak PDAM malah menawarinya skema cicilan pembayaran.
“Saya meminta penjelasan, tetapi pihak PDAM tidak bisa menjelaskan. Mereka malah menawarkan rincian cicilan. Di situ saya menolak, karena saya bukan mengadukan ketidakmauan saya untuk membayar,” tegasnya.
Baca Juga: Dorong Kebijakan Berdampak Langsung
Ia menegaskan siap membayar tagihan selama ada penjelasan yang masuk akal terkait lonjakan tersebut. Karena ia merasa pemakaian airnya normal.
“Saya siap membayar, asalkan pihak PDAM memberikan penjelasan kenapa tagihan saya tidak normal,” ujar Mey mempertanyakan penyebab terjadinya lonjakan tagihan.
Mey telah dua kali mendatangi kantor PDAM, namun tidak mendapatkan solusi. Kondisi itu mendorongnya membawa perkara ini ke BPSK Karawang.
“Saya sudah dua kali datang ke kantor PDAM, tapi tidak ada solusi. Akhirnya saya melaporkan masalah ini ke BPSK supaya mendapat perlindungan dan selama proses berjalan air saya tidak diputus,” lanjutnya.
Mey merinci total tagihan air pada November 2025 mencapai Rp2.315.800, dengan klaim pemakaian air 303 meter kubik dalam satu bulan.
Padahal, jelas Mey, pemakaian normal di rumahnya hanya sekitar 10 meter kubik per bulan. Lonjakan pemakaian air tersebut membuatnya bertanya-tanya.
“Kalau dirupiahkan biasanya hanya sekitar 50 sampai 70 ribu rupiah, karena penggunaan air di rumah saya tidak banyak,” keluh Mey.
Ia berharap PDAM Karawang sebagai BUMD penyedia layanan publik dapat lebih transparan dan responsif terhadap kejanggalan tagihan pelanggan bukan sebaliknya.
“Kalau ada tagihan yang tidak normal, seharusnya diinformasikan lebih awal supaya saya tahu ada kebocoran atau kerusakan dan bisa segera memperbaikinya.”
“Jangan tiba-tiba muncul tagihan sebesar itu. Semoga ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi, bukan hanya kepada saya, tapi juga kepada seluruh konsumen,” tutup Mey. (zal)



