HEADLINE
Trending

FIF Jangan Lepas Tangan

Selesaikan Kasus Dugaan Kolektor Bawa Uang Nasabah

KARAWANG, RAKA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang menegaskan PT Federal International Finance (FIF) tidak dapat lepas tangan dalam kasus uang konsumen yang diduga dibawa oknum kolektor. Perusahaan dinilai tetap wajib bertanggung jawab karena transaksi terjadi saat pelaku masih berstatus sebagai petugas resmi.

‎‎Petugas BPSK Karawang Aria Zulkarnaen menyatakan, bahwa dalam hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada individu.‎

‎“Perusahaan tidak boleh cuci tangan. Saat korban menyerahkan uang, yang bersangkutan masih pegawai FIF. Artinya, hubungan hukumnya tetap antara konsumen dan perusahaan,” tegasnya, Kamis (29/1).‎

‎Ia menjelaskan, meskipun pembayaran idealnya dilakukan melalui transfer ke rekening resmi perusahaan, dalam praktik di lapangan konsumen kerap berinteraksi langsung dengan petugas penagihan. Ketika terjadi penyimpangan oleh oknum yang masih berstatus pegawai, maka tanggung jawab melekat pada perusahaan.

‎“Uang yang diberikan konsumen itu harus dianggap sebagai pembayaran kepada perusahaan. Bagaimanapun caranya, perusahaan wajib menyelesaikan dan tidak bisa dialihkan ke personal,” ujarnya.‎

‎Kasus ini mencuat setelah seorang warga Tirtamulya mengaku mengalami kerugian Rp 6 juta usai menyerahkan uang kepada kolektor FIF dengan dalih program pelunasan khusus. Namun dana tersebut disebut tidak pernah masuk ke perusahaan, sementara pihak FIF menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka.

‎Menurut Aria, persoalan tersebut juga sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, tetapi dari sisi perlindungan konsumen, kewajiban perusahaan terhadap konsumen tetap tidak hilang. ‎

‎Pernyataan BPSK ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan pembiayaan dalam mengawasi petugas lapangan serta memberikan jaminan perlindungan kepada konsumennya. (zal)

Related Articles

Back to top button