Calon Legislatif Ngeyel
KOTABARU, RAKA – Sebanyak 365 alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) dan calon presiden (Capres)- calon wakil presiden (Cawapres) ditertibkan Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Kotabaru. APK caleg ini melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Agus Virgo, ketua Panwaslu Kecamatan Kotabaru mengatakan, meski sudah memberikan imbauan kepada para caleg untuk tidak memasang APK sembarangan, namun nampaknya para caleg masih ngeyel. “Para caleg tetap ngeyel, selalu melakukan pelanggaran pemasangan APK. Penertiban ini sudah kelima kalinya dilakukan oleh Panwaslu bersama Satpol PP Kecamatan Kotabaru,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Rabu (20/3), kepada Radar Karawang.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan dari berbagai titik yang berada di sekitaran Jalan Protokol, mulai dari sepanjang Jalan Jomin, Simpang, Mutiara dan Sarimulya. Banyak pemasang APK yang melanggar Perda Nomor 06 tahun 2011 tentang K3, sehingga ratusan APK yang terpasang difasilitas umum, masjid dan sekolah diturunkan. “Sebanyak 356 APK caleg dan capres dan cawapres kami tertibkan. Diantaranya baliho, spanduk dan banner. Karena mereka telah melanggar aturan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, semua APK yang diterbitkan terdiri dari partai politik Gerindra, Golkar, PDI, Berkarya, Nasdem, PPP, PKB, PAN, PKPI, Hanura, PKS, PBB, Perindo, PSI dan Demokrat. “Caleg yang melanggar K3, dari semua partai politik ada 15 partai politik,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Jika pelanggrannya berat bisa pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) diputuskan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Karawang serta penegak hukum terpadu. “Ada sanksi administrasi bagi calon yang melakukan pelanggaran K3,” jelasnya.
Agus menghimbau, kepada caleg untuk taat terhadap peraturan yang berlaku karena dapat merugikan orang banyak dan pribadinya. “Membuat APK tentunya mengeluarkan anggaran yang cukup lumayan besar. Jadi pemasangannya harus sesuai dengan aturan, agar tidak tidak dicopot kembali oleh Panwaslu dan Satpol PP Kecamatan Kotabaru,” pungkasnya.(acu)