
KARAWANG, RAKA- Sebuah rumah di Perumahan Samara, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, diduga menjadi tempat penampungan sekaligus penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Pemerintah Kecamatan Tirtamulya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, unsur Muspika, serta Satgas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin sore (2/2).
Camat Tirtamulya Muhammad Reza Darmawan mengatakan, sidak dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan warga. “Kami menerima laporan masyarakat, lalu langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur terkait untuk melakukan sidak,” katanya, Selasa (3/2).
Dalam sidak tersebut, sambungnya, petugas menemukan sejumlah perempuan, termasuk ibu-ibu, seorang perempuan dalam kondisi hamil, serta seorang bayi di dalam rumah yang terdiri dari dua bangunan yang digabung tersebut. ”Dari temuan awal, lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon TKW sebelum diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural,”paparnya.
Menurutnya, modus yang diduga dilakukan yakni para korban lebih dahulu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di tempat tersebut, kemudian dipersiapkan untuk diberangkatkan sebagai tenaga kerja ke Malaysia.
”Pemilik rumah diketahui memiliki istri yang bekerja di Malaysia dan diduga memanfaatkan jaringan tersebut. Bayi yang ditemukan juga diduga berkaitan dengan aktivitas pekerja migran yang baru kembali dari Malaysia,”ujarnya.
Seluruh perempuan yang berada di lokasi, bayi yang ditemukan, pemilik rumah, serta seorang pekerja lainnya kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
”Kami dari Pemerintah Kecamatan Tirtamulya akan memperketat pengawasan wilayah serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang guna mencegah praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat terulang kembali,”tutupnya. (zal)



