Warga Kecewa! Pertemuan Sengketa Lahan PTPN VIII di Purwakarta Berakhir Tanpa Solusi

PURWAKARTA, RAKA – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Campaka dan PTPN VIII kembali belum membuahkan hasil. Audiensi yang digelar di DPRD Kabupaten Purwakarta berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak perusahaan tidak menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD Purwakarta pada Kamis (5/2) tersebut sejatinya diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperjelas status lahan yang diklaim oleh warga dan ahli waris. Namun, absennya pimpinan PTPN VIII dinilai membuat pembahasan berjalan stagnan.
Perwakilan ahli waris lahan, Pandu Fajar Gumelar, menyebut ketidakhadiran pengambil kebijakan sebagai sinyal lemahnya komitmen penyelesaian dari pihak perusahaan. Ia menilai audiensi hanya menjadi forum mendengarkan tanpa kejelasan arah.
“Ini sudah pertemuan kedua, tapi PTPN kembali hanya mengirim perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. Warga berharap ada solusi nyata, bukan sekadar mendengar keluhan,” ujar Pandu usai audiensi.
Meski demikian, warga mengapresiasi sikap DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berencana melakukan pendataan ulang di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat data administrasi, khususnya terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, memastikan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. DPRD, kata dia, akan turun langsung ke lokasi sengketa guna memastikan posisi lahan yang dipersoalkan.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk melihat titik koordinat lahan yang diklaim. Fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal,” tegas Dulnasir.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam audiensi tersebut, serta sikap PTPN VIII yang dinilai kurang terbuka dalam dua kali pertemuan berturut-turut.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Purwakarta berencana menggelar rapat kerja khusus dengan format yang lebih terbatas dan terarah. Seluruh pihak terkait akan kembali diundang untuk mencari jalan keluar bersama.
“Kami akan mengundang PTPN, Bapenda, pihak kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan warga agar musyawarah berjalan lebih efektif dan menghasilkan solusi konkret,” katanya.
Audiensi tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, perwakilan Bapenda, kuasa hukum PTPN VIII, Camat Campaka, Kepala Desa Campaka, serta para ahli waris lahan yang didampingi kuasa hukum.
DPRD berharap langkah lapangan dan penguatan data ini dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan di Desa Campaka, sehingga tidak terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. (yat)



