
KARAWANG, RAKA – Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Namun, kebijakan tersebut memunculkan polemik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, usai rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur pembentukan tim terpadu guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif.
Baca Juga: Perjuangan Andri Hidayat Saputera Melawan Galukoma Sejak Kecil, Kini Hidup Mandiri
Sejumlah kalangan menilai terdapat potensi tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terutama penetapan zonasi sebelum 24 Desember 2025, seperti zonasi perumahan serta kawasan industri dan pergudangan.
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai penetapan sejumlah lahan menjadi lahan pertanian berpotensi menyulitkan pengembang yang telah mengantongi izin.
“Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” imbuh Edi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, terdapat lahan yang telah bebas dan memiliki izin lokasi, bahkan sudah memiliki bangunan. Tetapi tetap masuk dalam penetapan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Sebelum menetapkan suatu lahan menjadi LSD atau LP2B, . Edi berpendapat, pemerintah pusat seharusnya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah terkait status izin dan kondisi riil di lapangan.
“Harus ada konektivitas antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih sepihak,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi mekanisme penetapan yang hanya berdasarkan citra satelit tanpa verifikasi langsung di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, termasuk bagi investor asing yang telah membeli lahan untuk pengembangan usaha.
Tonton Juga: Lalulintas Macet Puluhan Kilometer
Edi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional.
Sebeluymnya, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan bahwa persoalan utama investor bukan pada ketatnya aturan, melainkan pada ketidakpastian dan ketidakkonsistenan implementasi.
“Investor tidak takut dengan aturan, tetapi yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian.
Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Ma’ruf dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/2/2026).
Menurut HKI, permasalahan tersebut bukan sekadar isu sektoral, melainkan berkaitan dengan akurasi data, sinkronisasi kebijakan lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan, serta lambatnya mekanisme koreksi administratif.
“Jika kawasan industri masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. Seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” tutup Ma’ruf. (jpn/mra)



