BPN Karawang Proses Sertifikasi Lahan Warga Poponcol, Target Selesai dalam 30 Hari

KARAWANG, RAKA- Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karawang terkait dugaan tumpang tindih lahan dengan ploting PT AM, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, kini mulai menjalani proses sertifikasi tanah.
Sebelumnya, ratusan warga Poponcol mendatangi Kantor ATR/BPN Karawang menuntut kejelasan atas lahan yang mereka klaim milik warga, namun masuk dalam site plan atau ploting PT AM. Warga menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut, sementara pihak perusahaan disebut memiliki SHGB atas lahan yang sama.
Baca Juga : Destinasi Gratis Purwakarta: Taman Balarea Jadi Pilihan Utama Warga Bersantai Jelang Ramadan
Koordinator warga Eigen Justisi mengatakan, masyarakat tengah mengurus peningkatan status tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Berkas pengajuan disebut telah diserahkan kepada BPN Karawang sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan usai aksi.
“Alhamdulillah proses pemberkasan dari masyarakat sudah dilakukan dan sudah diberikan juga kepada pihak BPN Karawang. Mudah-mudahan tidak ada yang perlu direvisi,”katanya, Rabu (11/2).
Ia menyebut, Kepala Kantor Pertanahan Karawang sebelumnya menjanjikan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari, selama seluruh data dinyatakan lengkap. Warga pun berharap proses ini berjalan lancar.
“Insya Allah sesuai janji Pak Kakan BPN Karawang, jangka waktunya sekitar 30 hari. Mudah-mudahan ini bisa menjadi kado di Hari Raya Idul Fitri nanti,”paparnya.
Eigen menjelaskan, total ada 39 warga yang terdampak dalam persoalan lahan tersebut. Namun hingga saat ini, baru sekitar 34 berkas yang telah masuk ke BPN, sementara lima berkas lainnya masih dalam proses pelengkapan. (zal)



