HEADLINEKarawang
Trending

Kronologi Penganiayaan Balita 2,5 Tahun di Hotel Karawang, Pelaku Ternyata Pacar Ibunya

KARAWANG, RAKA – Polisi berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap balita berusia 2,5 tahun di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang. Korban mengalami luka parah hingga bersimbah darah.

Mulanya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2) kemarin. Sang ibu mengajak anaknya menginap di sebuah hotel. Sekitar pukul dua dini hari, sang ibu keluar kamar untuk membeli makanan.

Seuasi pulang dari membeli makanan, ia melihat anaknya mengalami luka parah. Ternyata, anaknya habis dianiaya oleh pacar ibunya berinisal IP (30) yang juga berada di hotel.

Baca Juga: Laju Kendaraan Nyaris Lumpuh Terjebak Macet di Jalan Raya Cikopo

Mengutip dari Pojoksatu.id, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan mengatakan korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan.

“Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Cep Wildan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku melakukan kekerasan karena emosi saat korban terus menangis.

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Polisi menetapkan IP sebagai tersangka, dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: TAMAN CADAS MALANG TAK TERURUS LAGI

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.(rbg/mra)

Related Articles

Back to top button