HEADLINE
Trending

Ditinggal Beli Makan, Ibu di Karawang Temukan Anaknya Berlumuran Darah di Tangan Sang Pacar

KARAWANG, RAKA– Seorang balita 2,5 tahun dianiaya pacar ibunya di sebuah kamar hotel di Karawang. Balita berinisial NA tersebut mengalami luka serius di mulut diduga akibat benda tajam. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

‎‎Kejadian bermula saat ibu korban IP (20), menginap di hotel bersama anaknya. Beberapa waktu kemudian, pacarnya yang berinisial IP (30) menghubungi dan menyusul ke lokasi.

Saat itu, korban masih dalam keadaan terjaga. ‎“Anak saya belum tidur, saya kasih handphone biar anteng. Laki-laki itu chat nanya sudah tidur belum, saya jawab belum. Setelah itu saya elus-elus sampai mau tidur. Sekitar jam setengah dua malam dia pura-pura sakit perut dan minta dibelikan makan,”katanya, Sabtu (14/2)

EPAPER RADAR KARAWANG – UPDATE TIAP HARI

‎‎IP kemudian keluar kamar untuk membeli makanan di sekitar hotel, meninggalkan anaknya bersama sang pacar. Namun, saat kembali ke kamar, ia mendapati kondisi ruangan dalam keadaan gelap. Ketika lampu dinyalakan, IP terkejut melihat pacarnya tengah menghapus darah di wajah anaknya. Ia semakin panik saat mendapati kondisi mata korban memutih dan mulutnya terus terbuka.

‎“Dia sempat bilang selalu disalahkan dan membuang barang ke kolong kasur. Saya curiga, lalu saya periksa dan menemukan tang serta jarum besar,” ungkapnya.‎

‎IP segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan saat berada di RSUD Karawang.

‎‎Sementara itu, Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kekerasan terhadap balita tersebut. ‎Menurutnya, Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis. ‎

“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujarnya.‎

‎Ia menegaskan, kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ‎

“Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,”paparnya.‎

‎Diteruskannya, adapun untuk tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ‎

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa anak merupakan amanah yang harus dilindungi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button